JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan berharap agar putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen dapat menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan Undang-Undang (UU) Pemilu ke depannya.
“Putusan MK kan kasus konkrit. Jadi bagus sebagai bahan evaluasi dan penyusunan UU Pemilu ke depan. Adanya putusan MK ini akan melengkapi perspektif kita dalam mendesign dan re-design Pemilu kita ke depan,” kata Ahmad Irawan di Jakarta, Kamis,(2/1/2024).
Meski demikian, Ahmad Irawan tetap memberikan catatan, atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen. Ahmad Irawan mempertanyakan konsistensi dari MK soal presidential threshold.
“Hal mana setelah 33 kali pengujian ketentuan tersebut, MK pada akhirnya mengubah pendiriannya,” jelas Ahmad Irawan.
Dengan kondisi itu, Ahmad Irawan pun blak-blakan menyebut bahwa apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) belum tentu merupakan suatu kebenaran konstitusional. Ahmad Irawan pun menyebut bahwa sejarah dan waktu yang akan menguji keputusan MK tersebut.
“Belum tentu yang diputuskan oleh MK dalam proses pengujian undang-undang itu merupakan suatu kebenaran konstitusional. Sejarah dan waktu yang akan mengujinya,” jelas Ahmad Irawan.
Dengan situasi tersebut, Ahmad Irawan, berharap agar Mahkamah Konstitusi atau MK dapat konsisten dengan putusannya. MK, tegas Ahmad Irawan, tidak mudah berubah dalam setiap putusannya demi menjaga kepastian hukum.
“Saya sih berharap MK itu konsisten dengan putusannya, tidak mudah berubah. Ini untuk kepastian hukum kita dan kesatuan tafsir terhadap konstitusi kita UUD 1945. Kalaupun ada perubahan, itu benar-benar karena alasan konstitusional,” tandas dia.