JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Dr. Ipong Hembing Putra mengadukan dan melaporkan putusan pengadilan niaga pusat nomor 82/Pdt.Sus-HKI-Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 Desember 2024.
Bahwa, putusan tersebut keluar tanpa dihadiri, tanpa undangan, tanpa panggilan, tanpa konfirmasi, tanpa ada pemberitahuan oleh pihak pengadilan niaga kepada Ipong Hembing Putra sebagai tergugat.
Ipon Hembing menjelaskan, bahwa perkara merk PITI ini sudah pernah disidangkan pada tanggal 26 Agustus 2024 menyatakan gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima atau dimenangkan Ipong Hembing selaku ketua umum PITI dengan nomor 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN.Niaga Jkt.Pst
Selanjutnya, Serian Wijatno, sebagai penggugat melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan putusan nomor 618 K/Pdt.SusHKI/2024.
Dalam putusan kasasi menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dalam rekonvensi oleh Mahkamah Agung atau dimenangkan Ipong Hembing Putra selaku ketua umum PITI.
Atas keluarnya putusan tersebut, Ipong Hembing menduga ada mafia dibaliknya.
"Apakah dalam kasus merek tersebut boleh dilaksanakan tiga kali sidang? Saya menduga ada mafia peradilan di pengadilan niaga Jakarta pusat tanpa kehadiran saya, tanpa undangan, tanpa panggilan, dan tanpa konfirmasi bisa keluar putusan nomor 82/Pdt.SusHKI-Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Mengapa bisa keluar? Kenapa bisa keluar? Ada apa kah?Bilamanakah?," tanya Ipong Hembing, Selasa (7/1/2023).
Selain itu, Ipong Hembing meminta agar ada Peninjauan Kembali (PK) dan Hakim yang memmberi putusan nomor -Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.82/Pdt.Sus-HKI itu diperiksa.
"Saya sebagai Ketua Umum PITI Seluruh Indonesia meminta kepada bapak untuk melakukan peninjauan kembali dan memeriksa hakim yang menangani dan memberi putusan nomor -Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.82/Pdt.Sus-HKI," tutupnya.
Sekadar catatan, gugatan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia terkait logo dan merek PITI terhadap Persaudaraan Islam Tiongha Indonesia sudah berlangsung cukup lama.
Sidang dengan perkara Nomor 32/PDT.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.JKT.PST tentang gugatan Pembatalan Merek itu sebenarnya telah dimenangkan oleh Ketua Umum PITI Persaudaraan Ipong Hembing.
Hal itu setelah Hakim mengetuk palu sidang terakhir inkrah gugatan pengugat dari pihak lawan ditolak.
Polemik ini terjadi terdahulu antara pengusaha Jusuf Hamka dengan Ipong Hembing berselisih terkait Sengketa Merek antara Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) dengan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa 15 Agustus 2023 lalu.
Ipong Hembing Putra mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan perkara gugatan bahwa merek logo PITI miliknya itu sah secara hukum dan dilindungi pemerintah.
Sehingga, pihak lain siapapun itu tidak boleh menggunakan logo PITI tanpa seizin dari Ipong Hembing Putra.
"Kita sudah menang mutlak, dan bilamana ada yang memakai logo PITI milik Ketua Umum Dr Ipong Hembing Putra akan dikenakan sanksi kukum yang berlaku,” ungkapnya.
"Selanjutnya, tinggal menunggu 1 minggu atau 10 hari kedepan untuk terhitung suratnya keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan mengumumkan hasil kemenangan ini bahwa PITI (Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia) yang sah menurut negara adalah PITI yang di pimpin oleh Dr Ipong selaku ketua umum," pungkasnya.