JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi VII DPR RI, Atalia Praratya mengaku prihatin atas nasib gadis tunarungu yang jadi korban rudapaksa oleh sejumlah orang yang tak bertanggungjawab.
Atalia juga berjanji akan mengawal kasus rudapaksa yang menimpa salah satu gadis tunarungu di wilayahnya hingga tuntas.
"Kita akan kawal kasus ini hingga tuntas," tegas Atalia kepada wartawan, Rabu (08/01/2025).
Atalia mengungkapkan bahwa dirinya sudah mengunjungi gadis tunarungu yang sedang tertimpa musibah karena dilaporkan hamil akibat dirudapaksa oleh sejumlah orang.
"Pada Minggu (6/1/2025) kemarin, saya dan tim sudah berkunjung ke adinda N (gadis tunarungu korban rudapaksa). Kebetulan, rumah korban tak jauh dari rumah saya, satu kelurahan tapi beda RW," ungkap Atalia.
Sebelum ke lokasi, Atalia kembali mengungkapkan bahwa dirinya sudah menerjunkan tim bantuan hukumnya pada Jumat (03/01/2025).
"Insya Allah besok saya ke lokasi, setelah tim saya ke lokasi ada 14 fakta ditemukan," ujar Atalia kepada wartawan.
Atalia mengatakan timnya pun telah menemukan 14 fakta terkait dengan kasus N tersebut.
Berikut fakta-fakta yang disampaikannya:
1. Korban berinisial N, beralamat di Kecamatan Cidadap, tinggal sebagai anak ketiga dari empat bersaudara yang kini berstatus anak yatim.
2. N yang berusia 23 tahun ini adalah adalah tunarungu dan tunawicara.
3. Korban diketahui hamil 29 Desember 2024 berdasarkan keterangan dari majikan tempat beliau bekerja yang mencurigai gelagat N.
4. Korban dibawa ke bidan untuk USG dan hasilnya dinyatakan bahwan N sedang hamil 26 Minggu.
5. Pada hari Senin 30 Desember 2024, kakak korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Jabar.
6. Penyidik Polda Jabar dikabarkan terkendala karena tidak menguasai bahasa isyarat.
7. Berdasarkan fakta dan pengakuan korban secara tertulis, korban menulis nama pelaku yang berjumlah sembilan orang, bahkan ada kemungkinan lebih dari 9 orang.
8. Berdasarkan fakta, korban disetubuhi oleh pelaku dengan cara mengajak korban ke kosan atau hotel di daerah Lembang dan hotel di Cimahi.
9. Berdasarkan penuturan, korban di rudapaksa oleh 3 pelaku setiap harinya.
10. Korban tidak berontak karena memiliki penyakit lain yang memungkinkan korban seketika lupa, seperti tidak terjadi apapun terhadap dirinya.
11. Bahwa berdasarkan fakta, uang korban selalu dipinta oleh pelaku dan korban selalu memberinya. Adapun uang yang diberi tersebut mencapai dRp 2 juta bahkan lebih.
12. Korban tinggal di rumah dengan lima KK sekaligus.
13. Tim Jabar bantuan hukum yang diutus oleh Atalia Praratya telah berkomitmen untuk mengawal dan mendampingi kasus tersebut hingga selesai.
14. Terduga pelaku merupakan patugas bank emok (bank keliling), hal ini berdasarkan rekaman CCTV.