JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Hembing Putra selaku tergugat telah memenangi perkara Nomor 32/PDT.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.JKT PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) pada tanggal 24 Agustus 2023 lalu.
Hal itu diperkuat setelah hakim mengetuk palu sidang terakhir inkracth gugatan penggugat dari pihak lawan ditolak.
Adapun perkara tersebut digugat oleh Ketum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, Serian Wijatno terkait logo dan merek PITI terhadap Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia.
Lalu, pada tanggal 26 Agustus 2024 dinyatakan gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima atau dimenangkan Ipong Hembing selaku ketua umum PITI dengan nomor 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN.Niaga Jkt.Pst.
Meski Serian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan putusan nomor 618 K/Pdt.SusHKI/2024. Namun hasilnya tetap saja Ketum PITI Ipong Hembing Putra sebagai pemenangnya.
Kendati, yang menjadi problemnya adalah terdapat putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat nomor 82/Pdt.Sus-HKI-Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 Desember 2024.
Terkait hal itu, Ipong Hembing lantas mempertanyakan apakah dalam sebuah kasus merek boleh dilaksanakan tiga kali sidang?
"Saya menduga ada mafia peradilan di pengadilan niaga Jakarta pusat tanpa kehadiran saya, tanpa undangan, tanpa panggilan, dan tanpa konfirmasi bisa keluar putusan nomor 82/Pdt.SusHKI-Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Mengapa bisa keluar? Kenapa bisa keluar? Ada apa kah? Bilamanakah?," tanya Ipong Hembing, Selasa (7/1/2023).
Atas dasar itu, Ipong meminta kepada MA untuk melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan-putusan terkait merek PITI. Bahkan, Ipong Hembing meminta perlindungan hukum kepada Komisi Yudisial (KY) hingga kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Penting diketahui bahwa persoalan merek tentunya tak terlepas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pun, Kemenkumham dalam perkara ini sebagai turut tergugat.
Dalam jawabannya, Kemenkumham menyatakan:
1. Bahwa sesuai dengan data yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek, benar telah terdaftar merek Persaudaraan Islam Tiongha Indonesia (PITI) IDM000657831 terdaftar tanggal 29 Oktober 2019, dengan filing date 08 Januari 2018 dan mendapat pelindungan hukum selama 10 (sepuluh) tahun sampai dengan tanggal 08 Januari 2028 atas nama Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) (Tergugat) dengan kelas 45.
2. Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka (5) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, disebutkan bahwa Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
3. Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 5 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis maka Negara melindungi merek-merek yang telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek.
4. Bahwa sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis disebutkan Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
5. Dengan telah terdaftarnya merek Persaudaraan Islam Tiongha Indonesia (PITI) milik Tergugat tersebut maka sepatutnya Penggugat menghargai karena terdaftar sudah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan diatas, maka turut Tergugat dengan ini memohon kepada Yang terhormat Majelis Hakim agar berkenan memutuskan :
Dalam Pokok Perkara :
1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Turut Tergugat mohon putusan yang seadil-adilnya.