JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meminta agar tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) dibenahi dan dievaluasi. Secara blak-blakan, Agus menyebut, pembentukan Kogabwilhan dulunya hanya untuk menampung perwira tinggi (pati) TNI agar memiliki jabatan strategis.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mempertanyakan, mengapa Panglima TNI mengatakan bahwa itu hanya mengisi jabatan ?Padahal, kata ia, pembentukan Kogabwilhan itu sesuai peraturan Undang-Undang.
"Pertama, Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) dibentuk pada tanggal 25 September 2019, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 66 tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Pembentukan Kogabwilhan ini juga didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pembentukan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan dan Peningkatan Status 23 Komando Resor Militer," kata TB Hasanuddin, Senin (3/2/2025).
Selanjutnya, kata ia, Kogabwilhan merupakan Kotama Ops TNI berkedudukan langsung di bawah panglima TNI. Adapun tugas Kogabwilhan sesuai dengan Peraturan Panglima (Perpang) TNI No. 30 tahun 2020.
"Pada intinya Kogabwilhan adalah amanah UU, target MEF, dan diatur lengkap," katanya.
TB Hasanuddin juga menyampaikan Kogabwilhan diresmikan pada era Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto pada medio September 2019 dan pada saat itu Menteri Pertahanannya adalah Letjen TNI ( purn ) Prabowo Subianto. Pada saat itu, kata ia, Komisi I DPR juga telah menyetujui pembentukan Kogabwilhan atas usulan pihak pemerintah.
Pada saat itu, kata TB Hasanuddin, usulan postur TNI dan organisasi TNI itu dibentuk dalam rangka menghadapi ancaman dan dengan memperhatikan geopolitik dan geostrategi. “Jadi bukan hanya untuk mencari jabatan strategis untuk para jenderal semata. Kalau hanya untuk mencarikan jabatan semata, lalu untuk apa negara mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit," ucapnya.
TB Hasanuddin juga menyampaikan, soal kelebihan jumlah perwira tinggi.
Ini seharusnya, kata ia, bisa di manage sejak dari hulu , yaitu diatur out put pendidikan para perwiranya. Seperti lulusan Angkatan Militer (Akmil), AAL, AAU, Sekolah Perwira Prajurit Karier Tentara Nasional Indonesia, Sekolah Calon Perwira Angkatan, dan lain-lain.
"Seharusnya di proyeksikan dengan baik dan di atur kenaikan pangkatnya mengikuti ketentuan yang berlaku, Insya Allah tidak akan terjadi penumpukan, yang paling penting adalah memberikan kesejahteraan yang layak," tegasnya.
Sebelumnya, Panglima TNI juga meminta agar Panglima Kogabwilhan II Marsdya Muhammad Khairil Lubis memaparkan tupoksi organisasi yang dipimpinnya kepada para komandan satuan (dansat) yang hadir dalam Rapim TNI 2025. Dengan begitu, berbagai masukan yang muncul dari peserta bisa diterima agar tupoksi Kogabwilhan ke depan semakin jelas.
Jika hasil evaluasi itu sudah sesuai, Agus pun siap mengeluarkan Peraturan Panglima (Perpang) TNI agar tupoksi Kogabwilhan memiliki pegangan. "Nanti minta Pangkogwilhan II akan memaparkan, dan tolong disimak langsung. Kalau ada saran silakan kan banyak mantan Pangkogabwilhan jadi akan segera saya Perpang-kan dan operasional," kata mantan KSAD tersebut.