Oleh Fath pada hari Selasa, 18 Mar 2025 - 12:39:19 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Revisi UU TNI, Wakil Ketua Komisi I DPR Pastikan Profesionalisme TNI Tetap Terjaga

tscom_news_photo_1742276359.jpg
Anton Sukartono Suratto Politikus Partai Demokrat (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Partai Demokrat konsisten mendukung reformasi TNI dengan penekanan pada prinsip pemisahan antara politik dan militer. Meskipun demikian, Partai Demokrat juga memahami bahwa dalam beberapa posisi tertentu, kehadiran prajurit aktif diperlukan demi optimalisasi tugas negara yang memang membutuhkan keahlian serta pengalaman TNI.

Demikian hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi Partai Demokrat Anton Sukartono Suratto menanggapi pembahasan revisi UU 34/2004 tentang TNI atau RUU TNI. Komisi I DPR bersama pemerintah telah merampungkan revisi UU 34/2004 tentang TNI atau RUU TNI dan akan segera disahkan dalam rapat Paripurna.

“Kami berharap pembahasan RUU TNI bisa menghasilkan sebuah regulasi yang seimbang, menjaga profesionalisme TNI, dan pada saat yang sama mendukung sistem demokrasi dan meritokrasi yang sehat di Indonesia,” tegas Anton, Selasa,(18/3/2025).

Anton tak menampik, saat ini terdapat perubahan pola ancaman yang membuat para pembuat kebijakan, termasuk DPR RI, memberikan tempat kepada kepakaran TNI dalam menjaga Keamanan dan kedaulatan negara di sektor strategis. Hal ini, lanjut Anton, mulai dari badan siber, keamanan laut, dan beberapa lembaga lainnya.

“Misalnya, jabatan di Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Jabatan ini jelas memerlukan keahlian dan pengalaman prajurit aktif terkait dengan usaha menjaga perbatasan negara. Kemudian jabatan lainnya adalah di Badan Keamanan Laut yang merupakan lembaga yang menjaga keamanan di wilayah laut baik terkait sumber daya di laut, masuknya kapal asing serta pelanggar perbatasan di wilayah laut,” beber Anton.

Meski demikian, Anton menekankan, pentingnya pembatasan jabatan yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Anton juga menegaskan kriteria yang dapat diisi oleh prajurit TNI juga harus sesuai dengan permintaan dan kebutuhan lembaga terkait.

“Tugas yang diberikan kepada prajurit TNI di lembaga sipil tersebut juga harusnya yang berkaitan langsung dengan aspek pertahanan negara, dan tidak melibatkan prajurit TNI aktif dalam posisi yang bukan merupakan keahlian mereka,” jelas Anton.

Dalam kesempatan itu, Anton menepis anggapan dwi fungsi ABRI yang digaung-gaungkan sejumlah pihak . Menurut Anton, dalam Revisi UU TNI ini justru prajurit TNI aktif yang semula dapat ditempatkan di 15 Kementerian dan Lembaga sekarang dikurangi lagi satu Kementerian yakni KKP sehingga menjadi 14 kementerian/lembaga.

“Ke 14 kementrian dan lembaga itu antara lain 9 K/L di UU TNI tahun 2004 dan 5 K/Lexis di UU dan perpres sebelum tahun 2022 yang menjadi substansi dalam perubahan UU TNI 2025. Jadi tidak ada penambahan atau perluasan penempatan,” ungkap Anton.

Anton juga memastikan, bahwa larangan berbisnis, berpolitik praktis dan tak menjadi simpatisan partai politik bagi para TNI masih tetap berlaku sesuai Pasal 39 UU TNI no 34 tahun 2004.

“Pasal 47 ( 1 ) tentang penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil , harus mundur atau pensiun juga masih tetap ,” pungkas Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat ini.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
RAMADHAN 2025 H ABDUL WACHID
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
RAMADHAN 2025 M HAEKAL
advertisement
RAMADHAN 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement