Berita
Oleh Yunan Nasution pada hari Jumat, 03 Jul 2015 - 08:19:44 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Tegaskan Pejabat Negara Terima Parsel Termasuk Gratifikasi

48GedungKPK.jpg
Kantor KPK (Sumber foto : Yunan Nasution/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para penyelenggaran negara untuk tidak menerima parsel atau bingkisan khas menjelang hari raya Idul Fitri, lantaran termasuk penerimaan hadiah karena jabatannya (gratifikasi)

"KPK mengimbau kepada pejabat negara untuk tidak menerima parsel yang ada hubungannya dengan jabatannya. Karena itu memang kategori gratifikasi," kata pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki di kantonya, Kamis (2/7/2015) malam.

Ruki mengungkapkan, pihaknya telah menyebarkan surat edaran ke seluruh kementerian dan lembaga yang berisi imbauan agar para pejabat negara tidak menerima parsel. Dan surat tersebut sudah ditandatangani seluruh pimpinan KPK.

Sementara itu, Plt Pimpinan KPK Johan Budi mengatakan, hingga saat ini tidak banyak pejabat yang melaporkan mengenai penerimaan parsel tersebut. Padahal, hampir setiap tahun lembaga antirasuah itu mengeluarkan surat edaran tersebut.

"Ada dua hal yang mungkin terjadi. Pertama, memang menerima tapi tidak dilaporkan, yang kedua, sudah tidak terima parsel lagi," ungkap Johan.(yn)

tag: #kpk  #parsel  #gratifikasi  #lebaran  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...