Berita
Oleh Yunan Nasution pada hari Jumat, 03 Jul 2015 - 08:19:44 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Tegaskan Pejabat Negara Terima Parsel Termasuk Gratifikasi

48GedungKPK.jpg
Kantor KPK (Sumber foto : Yunan Nasution/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para penyelenggaran negara untuk tidak menerima parsel atau bingkisan khas menjelang hari raya Idul Fitri, lantaran termasuk penerimaan hadiah karena jabatannya (gratifikasi)

"KPK mengimbau kepada pejabat negara untuk tidak menerima parsel yang ada hubungannya dengan jabatannya. Karena itu memang kategori gratifikasi," kata pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki di kantonya, Kamis (2/7/2015) malam.

Ruki mengungkapkan, pihaknya telah menyebarkan surat edaran ke seluruh kementerian dan lembaga yang berisi imbauan agar para pejabat negara tidak menerima parsel. Dan surat tersebut sudah ditandatangani seluruh pimpinan KPK.

Sementara itu, Plt Pimpinan KPK Johan Budi mengatakan, hingga saat ini tidak banyak pejabat yang melaporkan mengenai penerimaan parsel tersebut. Padahal, hampir setiap tahun lembaga antirasuah itu mengeluarkan surat edaran tersebut.

"Ada dua hal yang mungkin terjadi. Pertama, memang menerima tapi tidak dilaporkan, yang kedua, sudah tidak terima parsel lagi," ungkap Johan.(yn)

tag: #kpk  #parsel  #gratifikasi  #lebaran  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...