JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pada Hari Jumat 16 Mei 2025, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan dana Bank Himbara akan dikucurkan untuk mendukung operasionalisasi koperasi desa Merah Putih berkisar 3-5 miliar per koperasi. Dengan asumsi jumlah koperasi mencapai 80.000, potensi modal awal mencapai 250 triliun. Selanjutnya, program Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga akan mengalir ke masyarakat melalui koperasi desa mencapai 300 triliun. Potensi kucuran bank himbara ke Koperasi Merah Putih mencapai kisaran 550 triliun.
Bahkan, sebulan sebelumnya, tepatnya pada 16 April 2025, Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop, Herbert Siagian, menyebutkan bahwa opsi pembiayaan Koperasi Merah Putih ini sebagian bisa dari APBN. Relokasi dan reformulasi tentang dana desa juga akan dilakukan terkait kebijakan pembiayan Koperasi Merah Putih.
Pada prinsipnya, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi dan berdasarkan asas kekeluargaan. Sedangkan prinsip koperasi adalah keanggotaan sukarela, demokrasi, swadaya dan kesetaraan. Hal ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Pola pengelolaan dan pembiayaan yang direncanakan, akan mempunyai masalah di 3 (tiga) sisi. Pertama, sisi bank himbara. Perbankan adalah industri keuangan yang high regulated. Seluruh aktivitas di sektor perbankan akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK.
Syarat formal kredit berupa character, capacity, capital, collateral dan condition (5C) akan sulit dipenuhi oleh Koperasi Merah Putih. Kalau program ini dibuat mandatory, bank himbara akan kesulitan secara teknis perbankan.
Termasuk program KUR yang potensial dideliver lewat Koperasi Merah Putih, cenderung akan terhambat kondisi para debitur di masyarakat yang sedang marak terbelit masalah pinjaman online (pinjol) dll, yang membuat SLIK OJK juga menjadi kendala. Pemerintah harus membuat peraturan terobosan untuk mengatasi hal ini.
Sisi potensi masalah yang kedua, adalah dalam konteks keuangan negara.* ketika Koperasi Merah Putih opsi pembiayaan diambilkan dari dana APBN, apakah itu berasal dari dana desa ataupun lainnya, koperasi akan potensi menjadi objek pemeriksaan dan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Keuangan negara harus dikelola secara transparan, akuntabel dan efektif.
Sisi potensi masalah yang ketiga, adalah para pengelola koperasi.* Dengan sumber daya yang ada dan literasi keuangan yang cenderung masih rendah, Koperasi Merah Putih akan menghadapi masalah yang cukup serius kalau tidak bisa mengelola sesuai prinsip-prinsip dan standar pengelolaan keuangan negara.
Indikasi tentang pengelolaan yang belum profesional tercermin dari International Cooperative Alliance (ICA) tahun 2023 yang menunjukkan tidak ada satu pun koperasi Indonesia masuk jajaran 300 koperasi dunia. Padahal Indonesia adalah negara dengan jumlah koperasi terbanyak di dunia, mencapai lebih dari 130 ribu koperasi.
Potensi masalah-masalah ini perlu dimitigasi dengan baik oleh pemerintah. *Pemerintah cukup mengoptimalkan koperasi yang sudah ada, termasuk misalnya Koperasi-koperasi Unit Desa (KUD), dengan meningkatkan kualitas SDM, membuat sistem serta digitalisasi.* Sehingga semangat berkoperasi tetap bisa dijalankan dengan baik, serta program pemerintah bisa berjalan maksimal.
*Sedangkan, ketika pemerintah fokus dengan hilirisasi di daerah-daerah dengan alokasi APBN, bisa mengoptimalkan infrastruktur yang memang sudah ada, misalnya Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).* sehingga betul-betul dipisahkan antara fungsi koperasi sebagai badan usaha milik seluruh anggota, dengan Bumdes yang mengelola dana APBN secara akuntabel.
Pemerintah harus memisahkan secara jelas fungsi koperasi dan entitas lain pengelola keuangan negara, serta pelibatan perbankam yang harus prudent dalam memberikan kredit. Sehingga tataran konsep dam aplikasinya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. *Hal ini untuk tetap menjaga agar pelaksanaan program Koperasi Merah Putih tidak menjadi abu-abu.
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #