JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Dua mantan pejabat negara yang pernah dipenjara karena kasus korupsi mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Pilkada. Gugatan Ismeth Abdullah dan I Gede Winasa sudah mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi.
Ismet Abdullah mantan Gubernur Kepulauan Riau dan I Gede Winasa mantan Bupati Jembrana itu pernah menjadi narapidana (napi) karena kasus korupsi. Dia merasa UU Pilkada merugikan dirinya dan dinilai bertentangan dengan UUD 1945 sehingga mengajukan judicial review.
"Pemohon I dan Pemohon II terhambat untuk menggunakan hak politik sebagai calon dalam pilkada. Ini pelanggaran fundamental terhadap hak-hak warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945," kata Ai Latifah Fardhiyah kuasa hukum kedua Pemohon, Jumat (3/7)
Dikatakan, para pemohon mengajukan uji materi atas ketentuan Pasal 7 huruf g dan huruf o UU Pilkada yang menyebutkan bahwa warga negara Indonesia yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih, tidak boleh mencalonkan diri dalam pilkada.
Dalam Pasal 7 huruf (o) tertulis bahwa warga negara Indonesia yang mencalonkan diri dalam pilkada adalah mereka yang belum pernah menjabat sebagai kepala daerah.
"Seharusnya narapidana yang telah selesai menjalani masa hukumannya telah menjadi manusia dengan hak-hak yang sama sebagaimana warga negara lainnya," ujar Ai Latifah.
Para pemohon berpendapat bahwa hak untuk dipilih dan hak untuk memilih merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.(ss)