JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua menilai seleksi tahap awal calon pimpinan KPK yang dilakukan oleh Pansel Capim KPK cacat hukum. Sebab, kata Hehamahua, Pansel telah melakukan penundaan penutupan pendaftaran calon dari tanggal 26 Juni 2015 menjadi 3 Juli 2015.
"Pengunduran penutupan itu melanggar Undang-Undang KPK yang menyebutkan pendaftaran Capim hanya berlangsung maksimum dalam 14 hari," ujar Hehamahua kepada TeropongSenayan di Jakarta, Minggu (5/7/2015).
Hehamaua menambahkan, pengunduran pendaftaran calon pimpinan KPK bisa menimbulkan spekulasi bermacam-macam.
”Orang akan bertanya ada apa Pansel memperpanjang masa pendaftaran? Apakah sekadar menunggu orang-orang yang mereka inginkan untuk mendaftar?" tanya Hehamahua.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pansel KPK pada Sabtu (4/7/2015) telah mengumumkan hasil seleksi tahap pertama Capim KPK. Dari 611 yang mendaftar, ada 194 yang dinyatakan lolos administrasi dan akan mengikuti seleksi tahap kedua.
Pendaftaran calon pimpinan KPK mestinya ditutup pada Jumat, 26 Juni 2015. Akan tetapi dengan alasan untuk memberi keleluasaan kepada tokoh masyarakat yang berminat jadi calon pimpinan KPK tetapi belum sempat mendaftar, pendaftaran diperpanjang seminggu dan baru ditutup pada 3 Juli 2015. (mnx)