JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dalam rilisnya ke media pada kamis malam (02/10/2025), Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI (Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia) Ir. Ali Wongso Sinaga menyatakan sangat prihatin dan menyesalkan perilaku sdr. Misbakun yang menyampaikan "Terimakasih Menteri Hukum Telah Menyatukan SOKSI" melalui berbagai fliyer di media sosial. Ini kebohongan besar yang tidak bermartabat dan sangat memalukan di ruang publik.
Ini adalah upaya pembentukan opini sesat yang melibatkan Lembaga Negara Kementerian Hukum RI, sebab faktanya adalah sebagai berikut :
1. Saudara Misbakun dan jajarannya adalah Pimpinan Organisasi bernama “DEPINAS SOKSI” dengan Legalitas Kepmenkumham Nomor : AHU - 0011285.AH.01.07 Tahun 2020.
2. Organisasi kami “SOKSI memiliki Legalitas Kepmenkumham sejak 2016 dan 2018 serta mutakhir Tahun 2023 yakni Nomor : AHU - 0000578.AH.01.08. tahun 2023.
3. Antara organisasi SOKSI dengan organisasi DEPINAS SOKSI tidak ada hubungan hukum dan struktural organisasi. Keduanya adalah masing-masing entitas yang berbeda.
4. SOKSI didirikan oleh Mayjen TNI (Pur) Prof.Dr.Suhardiman,SE pada 20 Mei 1960 dan SOKSI adalah salahsatu organisasi pendiri Sekber Golkar tahun 1964 yang kemudian sejak 1999 menjadi Partai Golkar. Sejak berdiri, SOKSI adalah organisasi mandiri secara struktural dan tidak menjadi onderbow (dibawah/sayap) dari Partai Golkar yang didirikannya. Karena itu Partai Golkar tidak bisa mencampuri atau mengintervensi internal organisasi SOKSI.
5. Kami mengamati bahwa DEPINAS SOKSI cq Sdr. Misbakhun telah membuat skenario “operasi pembajakan/pencurian legalitas SOKSI” dengan melaksanakan Munas yang semestinya “Munas DEPINAS SOKSI” tetapi memanipulasinya menjadi seolah-olah “Munas XII SOKSI” secara illegal ala “premanisme” yang menghiraukan hukum dan etika.
Kemudian hasil “Munas illegal” itu diolahnya supaya disahkan oleh Menteri Hukum dengan dugaan “pemalsuan/rekayasa data” ala “premanisme” oleh Notaris dan para oknum sistem elektronik Kemenkum. Selanjutnya Menteri Hukum bersama Dirjen AHU nensahkan hasil “Munas illegal dan manipulasi” itu melalui sistem elektronik menjadi seolah-olah legal sebagai kekeliruan besar dan fatal yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan Dirjen AHU.
Satu-sartunya rujukan Menteri Hukum selaku Pemerintah seharusnya adalah hukum dan dokumen yang sah secara hukum, yaitu UU Ormas, Permenkumham dan Keputusan Menkumham yang sah sebelumnya serta Surat Dirjen AHU tentang persetujuan pemblokiran akses elektronik terhadap legalitas SOKSI yang hanya dapat dibuka jika kami memintanya secara tertulis dan resmi sesuai Permenkumham.
6. Kami sangat menyesalkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Dirjen AHU Widodo yang tidak peduli pada pengaduan kami SOKSI beberapa kali tentang pelanggaran UU Ormas oleh DEPINAS SOKSI dan gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh kami SOKSI kepada DEPINAS SOKSI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Mei 2025 yang sekarang ini sidang-sidangnya masih berproses, tidak pernah ditanggapi.
Dan saat ini kami mengecam Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Dirjen AHU Widodo karena telah membiarkan atau bahkan diduga turut berkonspirasi dengan Sdr Misbakhun dan Sdr Bahlil Lahadalia untuk skenario membajak/mencuri legalitas SOKSI yang sah secara hukum ala “premanisme politik” dengan melanggar hukum dan merusak kepastian hukum yang sangat bertentangan dengan butir ketujuh ASTACITA .
7. Dengan demikian perbuatan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bukanlah “menyatukan SOKSI ala kebohongan Misbakhun”, dan juga bukan saja telah mencoba merusak SOKSI tetapi lebih dari itu, telah merusak kepastian hukum antara lain melanggar UU Ormas Nomor 16 tahun 2017 dan Kemenkum No. 2 tahun 2025 yang berarti mengkhianati ASTACITA Visi Misi Presiden Prabowo dimana kami SOKSI adalah bagian integral dari pendukung loyal Presiden Prabowo Subianto.
8. Kami mendesak Menteri Hukum agar berpikir rasional dan berinisiatif melakukan koreksi terhadap keputusannya yang keliru dan agar supaya on the track berdasarkan peraturan dan hukum dengan membatalkan Kepmenkum yang keliru dan silahkan Sdr.Misbakhun memegang Kepmenkum atas nama “DEPINAS SOKSI” sebagai kelanjutan legalitasnya yang sah sebelumnya. Adapun legalitas kami yang sah yaitu “SOKSI” kami minta agar supaya terjaga dan dijaga dengan tetap terblokir akses elektroniknya atas permintaan kami sesuai Surat Dirjen AHU Nomor : AHU.AH-01-57 Tanggal 18 Desember 2023 dan akan kami minta dibuka pada waktunya kelak.
Menkum Suptratman Andi Agtas juga hendaknya menyadari ekses tindakannya telah be menimbulkan kegaduhan oleh para “oknum preman yang anarkhis” diduga dikerahkan pihak “DEPINAS SOKSI” dengan membawa-bawa nama “Bapera” yang tak ada korelasinya ketika unjukrasa damai yang pihak kami SOKSI lakukan pada Kamis 2 Oktober 2025 di Kantor Kemenkum Jakarta.
Mengakhiri pernyataannya, Ali Wongso Ketua Umum SOKSI menaruh kepercayaan dan mendukung penuh kepemimpinan nasional Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk berhasil mensukseskan pelaksanaan ASTACITA sebagai visi misi Presiden sekaligus solusi terhadap “Paradoks Indonesia”.
"Konsisten dengan itu kami menaruh harapan kiranya para pembantu Presiden kedepan sungguh-sungguh akan terbebas dari mereka yang fakta individunya : inkompetensi, premanisme politik, cenderung korup, perusak kepastian hukum dan etika atau kleptokrat., tetapi semoga akan terisi dan diisi oleh hanya mereka yang benar-benar teruji berintegritas dan loyal pada negara bangsa, berkompetensi dan penuh inisiatif problem solving oriented," katanya.