Oleh Fath pada hari Jumat, 14 Nov 2025 - 20:51:07 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggota Komisi XII DPR Sebut Revisi UU Migas Diperlukan

tscom_news_photo_1763128267.jpg
Sartono Hutomo Politikus Partai Demokrat (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Diskusi dan wacana mengenai revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) kembali mengemuka dalam rapat dengar pendapat antara Komisi XII DPR, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan 14 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), Rabu,(12/11/2025).

Merespons diskusi dan wacana itu, Anggota Komisi XII DPR RI, Sartono Hutomo, membeberkan sederet manfaat dari revisi Undang-Undang (UU) Minyak dan Gas Bumi. Menurut Sartono, revisi Undang-Undang (UU) Minyak dan Gas Bumi perlu dilakukan untuk menciptakan regulasi yang lebih adaptif dan memberikan kepastian jangka panjang bagi investor.

“Diperlukan untuk menghadirkan aturan yang jelas mengenai tata kelola migas,” kata Sartono kepada wartawan.

Lebih lanjut, Sartono menjelaskan, revisi Undang-Undang Migas juga diperlukan guna mendongkrak investasi migas di Indonesia. Selaras itu, kata Sartono, revisi Undang-Undang Migas akan menciptakan regulasi yang lebih kompetitif, stabil, dan transparan.

“Penyederhanaan birokrasi seperti "one-stop service" untuk izin usaha,” tegas dia.

Selain itu, Sartono juga mengusulkan, adanya pembahasan soal insentif fiskal yang menarik hingga jaminan contract sanctity untuk menggaet Investor di dalam wacana revisi Undang-Undang Migas.

Sartono menekankan, hal itu diperlukan untuk meningkatkan pemasukan negara demi mendukung berjalannya program-program pro kesejahteraan rakyat dari Presiden Prabowo Subianto.

“Atas dasar itu Komisi XII DPR siap menjadi part of solution. Kita akan juga memastikan bahwa regulasi baru tidak menimbulkan kebingungan dan sovereign risk yang tinggi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah mengambil alih inisiatif pembahasan revisi Undang-undang No.22/2001 tentang Minyak dan Gas (UU Migas) yang telah lama mandek di tangan parlemen.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan pembahasan revisi UU Migas cenderung jalan di tempat lebih dari 12 tahun saat menjadi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Sudah dua periode di DPR kan nggak berhasil tuh, nah sekarang bagaimana kalau dari pemerintah sendiri yang mendorong,” kata Laode kepada awak media di Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Laode berharap saat inisiatif pembahasan diambil pemerintah, revisi UU Migas dapat segera dirumuskan untuk mengakomodasi tren baru investasi di industri hulu migas mendatang.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement