JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka mengaku kecewa terhadap pemerintah yang baru menandatangani peraturan pemerintah (PP) soal jaminan sosial bagi buruh, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun per tanggal 29 Juni 2015.
Seharusnya, kata Rieke, momen berharga bagi buruh yang jaminan sosialnya ditanggung oleh badan nirlaba yakni BPJS Ketenagakerjaan itu sudah diteken pemerintah awal tahun 2015 kemarin.
"Momen bersejarah ini tercederai akibat keterlambatan peraturan pelaksana yang terlambat dibuat. Harusnya tiga PP, PP Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian, PP Jaminan Hari Tua, PP Jaminan Pensiun, yang seharusnya berdasarkan perintah UU BPJS harus selesai paling lambat 25 Nopember 2013, ternyata tidak terpenuhi," kata Rieke kepada TeropongSenayan, Senin (6/7/2015).
Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, dirinya pribadi sudah mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Pilpres kemarin agar implementasi jaminan sosial menjadi prioritas pemerintah baru.
Waktu sosialisai yang hanya satu hari, lanjut Rieke, dari ditandatanganinya tiga PP tersebut tanggal 29 Juni 2015 kemudian BPJS Ketenagakerjaan memberlakukannya pada 1 Juli 2015 merupakan penyebab carut marutnya aturan tersebut.
"Bahkan bukan hanya pekerja, pemberi kerja, DPR pun hingga saat ini belum tahu apa isi detil dari tiga PP tersebut. Bahkan terindikasi kuat, berdasarkan informasi yang saya terima, BPJS Ketenagakerjaan pun belum mendapatkan tiga PP yang sudah ditandatangani Presiden," tukas Rieke.(yn)