
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, memberikan apresiasi tegas atas langkah cepat Bank Negara Indonesia (BNI) yang mengembalikan dana nasabah sebesar Rp28 miliar dalam kasus dugaan penggelapan di KCP Aek Nabara.
Dana tersebut merupakan milik jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara yang sempat menjadi korban dalam kasus yang melibatkan mantan pegawai internal bank. Nilai kerugian yang besar serta dampaknya terhadap masyarakat membuat kasus ini menjadi sorotan luas publik.
Darmadi menilai, respons cepat BNI bukan hanya soal penyelesaian kasus, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan rakyat yang selama ini mempercayakan dananya kepada perbankan.
“BNI bergerak cepat. Ini bukan sekadar soal angka Rp28 miliar, tapi soal kepercayaan masyarakat. Ketika kepercayaan itu terganggu, dampaknya bisa jauh lebih besar,” tegas Darmadi.
Ia menekankan bahwa langkah pengembalian dana ini harus menjadi standar bagi seluruh lembaga keuangan dalam menangani persoalan nasabah. Menurutnya, masyarakat kecil tidak boleh menjadi pihak yang dirugikan dalam setiap celah kelemahan sistem.
Lebih lanjut, Darmadi juga mengingatkan bahwa kasus ini harus menjadi alarm keras bagi sistem pengawasan internal perbankan agar diperketat. Ia meminta agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Langkah cepat BNI, lanjutnya, juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya kehadiran negara dalam melindungi hak-hak masyarakat serta merespons setiap persoalan publik secara cepat dan konkret.
“Kalau uang rakyat bisa hilang karena oknum, maka negara dan institusi harus hadir lebih cepat untuk mengembalikannya. Itu yang hari ini dilakukan BNI, dan itu yang harus dijaga,” tutupnya.
Kasus ini kini menjadi pengingat bahwa di balik sistem keuangan yang besar, ada kepercayaan masyarakat yang harus selalu dilindungi.