
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah (Jateng) diterpa isu miring dan menjadi polemic di masyarakat.
Sebab, sejumlah SPPG di Rembang dihentikan sementara (suspend) oleh BGN, karena belum memenuhi kewajiban melengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar., namun sebagian lain dibiarkan tetap beroperasi, meski belum sesuasi standar juga.
Kinerja DLH Kabupaten Rembang dan kinerja oknum kepala dapur SPPG di Rembang pun disorot tajam karena diduga lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan harian, hingga memicu potensi kekacauan dari dalam manajemen.
Keluhan tersebut diungkapkan oleh salah pengelola SPPG di wilayah Rembang yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menilai, sesuai regulasi BGN posisi kepala SPPG atau kepala dapur memegang tanggung jawab mutlak dalam rantai komando operasional.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Ika Afandi, mengatakan pihaknya sudah berulang kali melakukan sosialisasi kepada pengelola SPPG terkait kewajiban melengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar.
“Kita sudah sering sosialisasi, tapi memang ada beberapa SPPG yang belum melengkapi IPAL sesuai standar,” ujar Ika dalam keterangnya, dikutip Sabtu (30/5/2026).
Menurut dia, memang tidak semua SPPG dilakukan pengecekan dan pemeriksaan terkait IPAL. Pemeriksaan terhadap SPPG yang dilakukan secara secara acak, atau berdasarkan laporan dan aduan yang masuk ke DLH Rembang.
Ika mengakui ada beberapa SPPG yang sebenarnya sudah mulai berproses melakukan pemasangan IPAL. Namun, sebelum proses itu selesai, SPPG tersebut lebih dulu terkena suspend
“Tapi sebenarnya yang sebelah situ sudah ada yang progres, tapi sudah keburu kena suspend. Sebenarnya mau melakukan pencabutan suspens,” katanya.
Ia menegaskan, pencabutan suspend terhadap SPPG baru bisa dilakukan, apabila IPAL benar-benar sudah terpasang sesuai ketentuan.
“Artinya nanti kalau sudah bisa dipasang, sudah bisa beroperasi pasti kembali, Syaratnya sudah terpasang baru pencabutan. Kalau belum terpasang ya belum bisa melakukan pencabutan,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Badan Gizi Nasional (BGN) Rembang, Aprilia Syakila juga mengakui bahwa masih ada SPPG yang IPAL-nya belum sesuai standar. “Masih ada SPPG yang IPAL-nya yang belum sesuai standar,” ujar Aprilia.
Aprilia menjelaskan, penanganan maupun pendataan terkait kondisi fasilitas SPPG bergantung pada laporan masing-masing kepala SPPG kepada bagian pengawasan dari Tauwas (Tim Pemantauan dan Pengawasan). Yakni, divisi di bawah BGN yang bertugas mengontrol operasional program MBG.
“Terkait hal ini tergantung dari Kepala SPPG yang melaporkan ke pendataan yang diberikan dari Tauwas langsung,” jelasnya.
SPPI, lanjut dia, menegaskan apabila ditemukan indikasi ketidakjujuran dalam pelaporan maupun saat survei dari BGN, hal tersebut dapat menjadi bahan pelaporan ke pusat.
“Terkait adanya indikasi ketidakjujuran nantinya bisa menjadi bahan pelaporan ke pusat,” pungkasnya.
Terlepas dari pernyataan tersebut, polemik sejumlah SPPG di Rembang yang disuspend BGN, memunculkan perhatian di tengah masyarakat di Rembang.
Karena diduga masih ada sejumlah SPPG yang belum memiliki IPAL sesuai standar, namun belum terkena suspend, tetapi lolos dari sanksi.
Diketahui, Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara (suspend) operasional ribuan SPPG aatau dapur umum program MBG di berbagai wilayah Indonesia, termasuk SPPG di Rembvang karena tidak memenuhi standar operasional, higienitas, dan administrasi dasar.
Data terbaru hingga Mei 2026, akumulasi dapur SPPG yang ditindak mencapai 4.581 unit. Sebanyak 3.429 unit di antaranya sudah kembali beroperasi setelah melakukan perbaikan, sementara 1.152 unit SPPG masih dalam status suspend.