
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dosen Lingkungan dari Universitas Indonesia (UI), Mahawan Karuniasa menyoroti pertemuan Wakil Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Letjen TNI Richard Tampubolon dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.
"Saya melihatnya perlu ditempatkan dalam prinsip kehati-hatian," kata Mahawan saat dihubungi wartawan pada Jumat (5/6/2026).
Secara hukum, kata dia, sebuah pertemuan seremonial atau berada dalam satu panggung belum otomatis membuktikan adanya intervensi, kompromi, atau konflik kepentingan.
"Namun, dalam tata kelola lingkungan hidup dan penegakan hukum sumber daya alam, persepsi publik juga penting," ujarnya.
Apalagi, lanjut dia, jika pada saat yang sama terdapat dugaan bahwa perusahaan tertentu yang dikaitkan dengan pejabat daerah sedang menjadi perhatian Satgas PKH.
Beredar informasi yang beredar, Satgas PKH menjatuhi sanksi denda administratif sebesar Rp500 miliar kepada PT Wijaya Karya, yang diduga terafiliasi dengan Gubernur Sherly.
Dalam situasi seperti ini, Mahawan mengingatkan pejabat Satgas PKH harusnya menjaga jarak etik, menjaga independensi, dan menghindari ruang pertemuan yang dapat ditafsirkan sebagai kedekatan dengan pihak yang berpotensi terkait dengan perkara.
"Konflik kepentingan tidak selalu harus dibuktikan dalam bentuk transaksi atau instruksi langsung," tegas dia.
Dalam tata kelola yang baik, Mahawan menyebut potensi konflik kepentingan dapat muncul ketika pihak yang sedang atau diduga terkait dengan objek penertiban memiliki akses simbolik, sosial, atau politik kepada pejabat yang berwenang dalam proses penertiban.
"Karena itu, persoalan utamanya bukan sekadar apakah pertemuan itu sah atau tidak sah, tetapi apakah pertemuan itu patut, proporsional, dan tidak mengganggu persepsi independensi Satgas PKH," jelas dia.
Lebih lanjut, Mahawan mengatakan dalam isu lingkungan hidup, terutama menyangkut hutan dan tambang, standar etiknya harus lebih tinggi karena menyangkut kerusakan ekologis, hak masyarakat, dan kepercayaan publik terhadap negara.
"Saya berpandangan Satgas PKH perlu segera memberikan klarifikasi terbuka, bukan untuk merespons tekanan politik, tetapi untuk menjaga legitimasi kelembagaan," imbuhnya.
Sebaiknya, kata dia, klarifikasi tersebut menjelaskan status penanganan perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar di Maluku Utara, termasuk PT Karya Wijaya apakah benar dikenai denda administratif, berapa nilainya, apa dasar hukumnya, dan bagaimana status pembayarannya.
Kedua, menjelaskan standar etik internal Satgas dalam berinteraksi dengan kepala daerah, pemilik usaha, atau pihak yang diduga terkait dengan objek penertiban.
"Dengan begitu, publik dapat menilai berdasarkan informasi resmi, bukan berdasarkan rumor atau dugaan," tuturnya.
Dalam konteks PT Karya Wijaya, sepanjang belum ada pernyataan resmi yang lengkap dan dapat diakses publik, maka informasi yang beredar sifatnya masih dugaan. Namun, karena statusnya masih berada di ruang dugaan publik, Satgas PKH perlu membuka informasi secara proporsional.
"Jika benar dikenai sanksi, sampaikan secara resmi. Jika masih tahap verifikasi, sampaikan pula tahapan dan batas waktunya. Jika tidak benar, publik juga perlu diberi penjelasan," ucapnya.
Menurutnya, transparansi seperti ini penting agar tidak muncul kesan bahwa penegakan hukum kawasan hutan tajam kepada pihak tertentu, tetapi kabur ketika menyentuh korporasi yang memiliki relasi kekuasaan. Jika transparansi dan integritas dijaga, Satgas PKH dapat menjadi momentum besar pembenahan tata kelola hutan Indonesia.
“Tetapi jika informasi ditutup, pertemuan-pertemuan elitis dibiarkan tanpa penjelasan, dan status perusahaan tidak jelas, maka kepercayaan publik akan melemah, sekalipun secara administratif Satgas mencatat capaian besar,” tegasnya.
Sejauh ini, ia menilai Satgas PKH telah menunjukkan langkah awal yang penting karena mulai menghadirkan kembali kewibawaan negara di sektor kehutanan dan sumber daya alam.
Secara normatif, tugas Satgas PKH sangat kuat yaitu menertibkan kawasan hutan melalui penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan/atau pemulihan aset.
Namun, ia melihat efektivitasnya belum dapat dinilai sepenuhnya apabila publik belum memperoleh informasi yang lengkap, konsisten, dan mudah diakses mengenai perusahaan-perusahaan yang diproses, status pelanggaran, dasar pengenaan denda administratif, nilai denda, status keberatan, status pembayaran, dan tindak lanjut penguasaan atau pemulihan kawasan hutan.
Dalam konteks lingkungan hidup, kata dia, transparansi bukan sekadar urusan komunikasi publik, melainkan bagian dari akuntabilitas ekologis. Hutan adalah aset publik, sehingga penertibannya juga harus dapat diawasi publik.
Ia menegaskan sepanjang tidak masuk kategori informasi yang dikecualikan menurut hukum, data seperti ini sangat relevan untuk dibuka karena menyangkut hutan, penerimaan negara, dan kepentingan masyarakat luas.
“Jika memang masih ada nama perusahaan yang belum dipublikasikan, atau ada perusahaan yang disebut dikenai denda administratif tetapi belum dijelaskan status finalnya, maka Satgas PKH perlu memberi penjelasan resmi,” pungkasnya.