Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 02 Jul 2026 - 17:39:37 WIB
Bagikan Berita ini :

Legislator Kecam Lagu ‘Lalaki Langit’ karena Dinilai Lecehkan Perempuan

tscom_news_photo_1782988777.jpeg
Selly Andriany Gantina (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina mengecam lagu berjudul "Lalaki Langit Lalanang Bejat" yang menjadi polemik karena dinilai merendahkan kaum perempuan dan dianggap sebagai bentuk pelecehan.

“Lagu "Lalaki Langit Lalanang Bejat" dilihat dari lirik-liriknya sangat melecehkan perempuan,” kata Selly Andriany Gantina, Kamis (2/7/2026).

Seperti diketahui, lagu berjudul "Lalaki Langit Lalanang Bejat" ciptaan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein kian menuai kritik karena dinilai mengandung makna seksis terhadap perempuan. Bahkan Bupati Saepul Bahri Binzein yang dikenal dengan sapaan Om Zein itu sampai disomasi karena lagunya tersebut.

Meskipun telah meminta maaf, Bupati Purwakarta menyatakan tidak ada maksud untuk merendahkan atau melakukan pelecehan seksual secara verbal lewat lagu yang dirilisnya itu.

Adapun lagu ‘Lalaki Langit Lalanang Bejat’ dibuat dengan lirik bahasa Sunda. Walaupun dinilai hendak mengangkat budaya Sunda lewat lagu yang dimaksud, namun diksi di dalam lagu ‘Lalaki Langit Lalanang Bejat’ dianggap melukai martabat perempuan.

Belum lagi sederet langgam pada lagu ‘Lalaki Langit Lalanang Bejat’ pun dinilai kental dengan aroma patriarki. Lirik-lirik pada lagu milik Bupati Purwakarta itu dianggap membandingkan beban laki-laki dengan proses biologis perempuan, mulai dari kehamilan, keguguran, hingga siklus menstruasi.

Terkait hal ini, Selly mempertanyakan maksud dari penciptaan lagu itu sebab terkesan nir-empati dengan kondisi biologis perempuan.

“Kalau mau dianggap humor sekalipun, isi lagunya juga tidak lucu. Maka wajar kalau masyarakat dan netizen mempertanyakan kepemimpinan dari seseorang yang tidak bisa membedakan antara candaan dengan bias gender yang merendahkan,” tutur Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu.

Selly menilai tidak ada unsur edukasi dalam lagu ‘Lalaki Langit Lalanang Bejat" meski diklaim sebagai salah satu upaya mempromosikan bahasa Sunda.

“Seharusnya sudah dapat dipahami bahwa bahasa, humor, karya seni, maupun konten digital bukan sekadar media ekspresi, tetapi juga instrumen pembentuk nilai sosial,” ujar mantan Plt Bupati Cirebon itu.

Selly menilai gambaran perempuan sebagai objek candaan, dilekatkan pada stigma biologis, atau direduksi pada identitas tertentu, ruang publik berpotensi membentuk budaya yang memandang penghormatan terhadap perempuan sebagai sesuatu yang tidak penting.

Karena itu, apa yang dilakukan Bupati Purwakarta juga dianggap berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Selly mengingatkan bahwa dalam Pasal 4 ayat 1 UU TPKS, komentar bernuansa seksual masuk dalam kategori pelecehan seksual nonfisik yang merupakan salah satu jenis tindak pidana kekerasan seksual.

“Pelecehan seksual nonfisik (dalam bentuk verbal) merupakan satu dari sembilan jenis kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS. Dan menurut Pasal 5 UU TPKS, perilaku pelecehan verbal dapat dikenai sanksi pidana hingga maksimal 9 bulan,” jelas Selly.

Sebagai informasi, Pasal 5 UU TPKS mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan seksual nonfisik dengan tujuan merendahkan martabat seseorang berdasarkan seksualitas/kesusilaan, dipidana penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp10 juta. Tindakan ini mencakup siulan, isyarat tubuh, atau komentar seksis yang merendahkan.

Karenanya, ia mendesak Bupati Purwakarta mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dinilai telah melecehkan perempuan lewat lagu ciptaannya.

“Pelecehan sering kali bermanifestasi dalam bentuk komunikasi lisan yang merendahkan martabat. Lagu ‘Lalaki Langit Lalanang Bejat’ mencakup komentar bernuansa seksual, lelucon seks yang tidak pantas, serta pernyataan intim yang mengganggu privasi,” papar legislator Dapil Jabar VIII itu.

“Dan semua itu masuk dalam kriteria pelecehan seksual verbal yang seharusnya dipertanggungjawabkan baik dari tatanan sosial, kode etik pejabat, maupun ranah pidana,” lanjut Selly.

Di sisi lain, Selly memandang polemik mengenai lirik lagu ‘Lalaki Langit Lalanang Bejat’ yang dinilai merendahkan perempuan itu menunjukkan bahwa upaya membangun kesetaraan gender tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum ketika kekerasan telah terjadi.

“Tantangan yang lebih mendasar adalah masih adanya narasi budaya dan komunikasi publik yang secara tidak sadar menormalisasi stereotip terhadap perempuan sehingga perlahan membentuk cara pandang yang permisif terhadap tindakan merendahkan martabat perempuan,” ujarnya.

Dalam jangka panjang, Selly menilai kondisi tersebut dapat menjadi salah satu faktor yang memperkuat budaya diskriminasi dan kekerasan berbasis gender. Ia juga mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Kementerian Kebudayaan menyusun Peta Jalan Nasional Budaya Ramah Perempuan.

“Peta Jalan Nasional Budaya Ramah Perempuan ini juga tidak boleh berhenti pada kampanye seremonial saja,” tegas Selly.

Menurut Anggota Komisi Perempuan dan Anak DPR itu, Peta Jalan Nasional Budaya Ramah Perempuan harus menjadi pedoman bagi semua pihak dalam mengarusutamakan penghormatan terhadap perempuan dalam karya dan ruang publik. Selly merinci, pedoman ini berlaku bagi pemerintah daerah, lembaga kebudayaan, penyelenggara festival, rumah produksi, komunitas seni, media penyiaran, hingga platform digital.

“Pedoman tersebut juga perlu disertai indikator yang dapat diukur sehingga implementasinya tidak berhenti sebagai imbauan,” tegas Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.

Selly pun mendorong Pemerintah untuk mengintegrasikan literasi kesetaraan gender ke dalam program nasional literasi digital, pendidikan keluarga, pendidikan keagamaan, dan penguatan karakter di sekolah.

“Sehingga penghormatan terhadap perempuan dibangun sejak dini melalui keluarga, satuan pendidikan, hingga ruang digital,” ucap Selly.

Lebih lanjut, Selly menekankan bahwa pencegahan kekerasan terhadap perempuan akan lebih efektif apabila dimulai dari perubahan cara pandang masyarakat terhadap perempuan, bukan hanya melalui penindakan setelah pelanggaran terjadi.

“Karenanya, penting agar Pemerintah membangun forum dialog berkala antara kementerian, pelaku seni, budayawan, organisasi perempuan, akademisi, dan platform media untuk menyusun pedoman etik berbasis partisipasi masyarakat,” sebut Legislator dari Dapil Jawa Barat VIII ini.

Menurut Selly, pendekatan kolaboratif seperti itu penting agar ruang kreatif tetap berkembang tanpa mengabaikan tanggung jawab sosial dalam membangun budaya yang menghormati martabat perempuan.

“Sebab keberhasilan perlindungan perempuan tidak hanya diukur dari menurunnya angka kekerasan, tetapi juga dari tumbuhnya budaya yang secara aktif menghargai perempuan sebagai subjek yang setara dalam kehidupan sosial,” terang Selly.

“Kita harus punya kesepakatan bersama bahwa membangun budaya yang menghormati perempuan merupakan investasi jangka panjang untuk memperkuat karakter bangsa dan menciptakan ruang publik yang lebih beradab bagi seluruh warga negara,” tutup Selly Gantina.

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement