
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti dugaan praktik klaim fiktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang melibatkan ratusan pasien palsu. Ia pun mendorong ada pengusutan mengenai dugaan ini karena menurutnya, peristiwa tersebut bukan sekadar penyimpangan administratif, melainkan kejahatan luar biasa terhadap sistem JKN.
Nurhadi mengatakan banyak menerima laporan mengenai dugaan praktik klaim fiktif BPJS Kesehatan ini yang mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
“Kalau dugaan ini benar, maka yang dirampok bukan hanya uang negara, tetapi juga hak masyarakat miskin untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Ini bukan sekadar fraud, tetapi dugaan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi,” kata Nurhadi, Jumat (10/7/2026).
Nurhadi menegaskan, dana BPJS Kesehatan berasal dari iuran masyarakat dan APBN yang seharusnya digunakan untuk membayar operasi pasien, pengobatan penyakit kronis, pelayanan ibu hamil, bayi, lansia, hingga masyarakat kurang mampu.
“Karena itu, setiap rupiah yang dicuri melalui dugaan klaim fiktif berarti mengurangi hak rakyat,” ujar politisi Partai NasDem tersebut.
“Ketika rakyat diminta disiplin membayar iuran, rumah sakit diminta efisien, dan tenaga kesehatan bekerja tanpa mengenal waktu, justru muncul dugaan ada pihak yang menjadikan dana JKN sebagai ladang bancakan. Ini tidak bisa ditoleransi,” imbuh Nurhadi.
Adapun dari laporan yang diterima Nurhadi, terdapat beberapa modus praktik klaim fiktif BPJS. Modus paling klasik adalah faskes yang membuat data pasien ‘hantu’. Mulai sakit, rawat inap, kecelakaan, hingga operasi. Semua dimasukkan ke sistem lalu diajukan klaim. Nantinya saat cair, dana yang dikalim akan dibagi hasil oleh oknum.
“Dari modus seperti ini, 1 faskes saja bisa menguras puluhan miliar dalam setahun. Dan bayangkan kalau ini terjadi di ribuan faskes,” tukas Nurhadi.
Ada juga modus jual beli database peserta BPJS dan pemindahan paksa. Oknum di dalam BPJS memiliki akses data seperti NIK, nama, alamat, riwayat penyakit. Data itu lalu dijual ke faskes agar bisa menjadi mitra dan mendapat jatah tiap bulan di mana semakin banyak nama, semakin besar uang yang cair.
“Padahal orangnya tidak pernah berobat di situ. Bahkan data pasien bisa dipindahkan paksa dari faskes A ke faskes B yang sudah ‘kongkalikong’ dan dilakukan tanpa sepengetahuan pasien,” terang Nurhadi.
Dan yang paling ironi, menurut Nurhadi, ‘pasien hantu’ dilayani, tapi pasien betulan yang memang butuh rujukan ke faskes lanjutan justru dihambat. Alasan faskes adalah pasien belum perlu untuk dirujuk.
“Kita juga banyak menerima laporan faskes 1 yang jujur malah di-rating buruk. Sementara faskes nakal yang kongkalikong, nilainya bagus. Dokter praktek mandiri yang mau jadi mitra BPJS dengan jalan lurus pun dipersulit. Verifikasi berbulan-bulan, bahkan ada yang tahunan dan persyaratan diputar-putar,” paparnya.
“Tapi yang pakai orang dalam prosesnya dipermudah asal ada ‘pelicin’ dan mau setor bagi hasil tiap bulan. Ini kan kejahatan secara struktural,” lanjut Nurhadi.
Oleh karenanya, anggota Komisi Kesehatan DPR itu meminta aparat penegak hukum untuk membokar dugaan praktik klaim BPJS fiktif ini. Nurhadi mengatakan, Negara harus mampu mencegah kerugiaan anggaran dari praktik nakal yang memanfaatkan sektor pelayanan kesehatan publik.
“Jangan hanya menangkap operator. Bongkar aktor intelektual dan seluruh jaringannya. Siapa yang membuat skema, siapa yang memverifikasi, siapa yang meloloskan, siapa yang menerima aliran uangnya. Kalau ada oknum di internal institusi mana pun yang terlibat, harus diproses tanpa kompromi,” tegasnya.
Menurut Nurhadi, kasus seperti ini berpotensi menjadi fenomena gunung es apabila tidak diusut secara menyeluruh.
“Kalau satu kasus saja bisa diduga merugikan negara puluhan miliar rupiah, publik tentu berhak bertanya apakah ini benar-benar kasus tunggal, atau hanya puncak dari persoalan yang lebih besar? Pertanyaan ini harus dijawab melalui audit menyeluruh dan penegakan hukum yang transparan,” jelas Nurhadi.
Nurhadi juga mendesak BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan melakukan audit forensik nasional terhadap pola klaim yang tidak wajar.
“Serta memperkuat sistem anti-fraud berbasis digital, dan mengevaluasi seluruh mekanisme verifikasi klaim,” sambungnya.
Tak hanya itu, Nurhadi pun menekankan pentingnya kerja sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian untuk mengusut dugaan kejahatan sektor kesehatan tersebut hingga tuntas apabila terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang lebih luas.
“Jangan sampai negara terlihat tegas kepada rakyat kecil yang menunggak iuran, tetapi lemah menghadapi dugaan mafia yang menggerogoti dana kesehatan rakyat. Tidak boleh ada satu rupiah pun dana JKN yang menjadi bancakan oknum,” ungkap Nurhadi.
Sebagai anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi memastikan akan meminta penjelasan resmi dari BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan dalam rapat kerja DPR.
“Kami tidak ingin hanya mendengar penjelasan normatif. Kami ingin melihat tindakan nyata. Jika ada kelemahan sistem, perbaiki. Jika ada oknum bermain, tindak. Jika ada jaringan mafia, bongkar sampai ke akar. Jangan biarkan kepercayaan publik terhadap BPJS hancur karena ulah segelintir orang,” tegasnya.
Nurhadi juga menyinggung sorotan masyarakat mengenai gaya hidup pegawai atau pejabat BPJS yang kerap memamerkan liburan ke luar negeri, atau melaksanakan event mewah. Beberapa tahun lalu bahkan sempat viral laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan soal membership fasilitas golf hingga mencapai Rp 3 miliar.
“Sementara BPJS terus mengeluhkan merugi. Jadi perlu ditelusuri ulang, apakah kerugian BPJS itu karena iuran kurang atau karena ada sistem salah yang menyebabkan uang rakyat bocor ke oknum-oknum nakal,” ucap Nurhadi.
Nurhadi menyatakan, kejahatan yang memanfaatkan sektor pelayanan publik dan mengambil hak-hak rakyat adalah bentuk perampokan kepada kemanusiaan.
“Negara tidak boleh kalah melawan mafia kesehatan. Dana JKN adalah amanah rakyat, bukan rekening pribadi oknum. Siapa pun yang terbukti merampok uang kesehatan rakyat harus dihukum seberat-beratnya, dimiskinkan, dan diwajibkan mengembalikan seluruh kerugian negara,” katanya.
“Tidak ada ruang bagi mafia dalam sistem kesehatan Indonesia,” tutup Nurhadi.