
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Ganinduto, mendesak
PT Pos Indonesia (Persero) berbenah usai gagal bayar imbas jasa Sukuk ljarah atau Surat Utang Syariah Berkelanjutan Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6 sebesar Rp 24, 11 miliar.
“Saya juga sudah beberapa kali menegur PT Pos ini untuk segera berbenah. Karena PT Pos ini kan kita tahu merupakan BUMN logistik pionir,” jelas Firnando sapaanya kepada awak media di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Firnando menegaskan, pembenahan menyeluruh perlu dilakukan PT Pos Indonesia guna memulihkan nama baik sebagai perusahaan pelat merah milik negara. Firnando menyerahkan seluruhnya pembenahan masalah PT Pos Indonesia kepada Danantara
“Untuk sementara ini kita serahkan kepada Danantara untuk menyelesaikan permasalahan ini,” imbuh Firnando.
Firnando tak menampik berbagai masalah yang saat ini mencuat di PT Pos Indonesia merupakan bagian dari pembenahan yang dilakukan Danantara. Danantara, kata dia, tengah fokus untuk membenahi masalah-masalah di perusahaan pelat merah.
“Ini salah satu permasalahan yang memang kita sedang merumuskan gimana caranya supaya BUMN-BUMN ini menjadi sehat lagi,” tutur dia.
Firnando meyakini, Danantara telah memahami berbagai masalah yang mendera perusahaan pelat merah milik negara. Danantara, lanjut Firnando, telah berpengalaman dan profesional untuk menyelesaikan masalah seperti yang dialami PT Pos Indonesia.
“Mereka sudah sangat berpengalaman, sangat profesional untuk, untuk apa, untuk menghadapi masalah-masalah seperti ini dan saya yakin Danantara akan memberikan solusi yang terbaik untuk permasalahan PT Pos ini,” ungkap Firnando.
Percayakan Danantara Seret Pihak Bertanggung Jawab
Firnando juga akan menghormati bilamana nantinya Danantara akan menyeret pihak-pihak bertanggung jawab atas kegagalan
membayar imbas jasa Sukuk ljarah atau Surat Utang Syariah Berkelanjutan Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6 sebesar Rp 24, 11 miliar.
“Saya yakin Danantara yang akan yang lebih tahu permasalahan ini semua gitu, jadi saya pikir ya kita hormati Danantara untuk mereka bisa menyelesaikan masalah ini semua gitu,” jelas Firnando.
Firnando memastikan, Komisi VI DPR RI juga akan menanyakan persoalan
gagal bayar imbas jasa Sukuk ljarah atau Surat Utang Syariah Berkelanjutan Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6 sebesar Rp 24, 11 miliar kepada Danantara.
“Nanti kami akan menanyakan ini kepada Danantara permasalahan seperti apa, penyelesaiannya seperti apa, nanti kita akan tanya kepada Danantara,” pungkasnya.