Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 13 Jul 2026 - 12:57:32 WIB
Bagikan Berita ini :

Legislator Usul DPR Gunakan Hak Angket Atasi Ketegangan Polri Vs Kejaksaan Buntut Kasus Hukum Eks Jampidsus

tscom_news_photo_1783922252.jpg
Benny K Harman (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman meminta DPR menggunakan hak angket untuk menyelesaikan ketegangan antara kepolisian dan kejaksaan. Permintaan ini dikemukakan Benny menyusul penanganan sejumlah kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

“Kami berpandangan bahwa mencuatnya perseteruan terbuka antara dua institusi penegak hukum utama, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah berada pada titik yang meresahkan masyarakat dan mengancam sendi-sendi penegakan hukum di tanah air,” kaya Benny K Harman, Senin (13/7/2026).

Seperti diketahui, penanganan sejumlah kasus hukum tengah menjadi perhatian publik. Berawal saat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortastipidkor Polri) dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledehan di sejumlah lokasi.

Adapun polisi menggeledah beberapa tempat itu untuk mengusut kasus 3 dugaan korupsi yakni terkait kasus pengadaan batu bara yang memicu blackout di Sumatera dan sejumlah daerah, kasus ASABRI hingga kasus penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.

Bersamaan dengan penggeledahan tersebut, publik dikagetkan dengan penjagaan rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah oleh barisan anggota TNI yang disebut sebelumnya sempat dikuntit anggota Densus 88. Ada juga informasi mengenai puluhan orang berambut cepak yang diduga aparat TNI hendak menarik saksi di kantor Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7) dini hari.

Belakangan Febrie ditetapkan sebagai tersangka, namun penanganan kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Dengan berbagai kehebohan tersebut, media sosial pun kini diramaikan dengan pembicaraan mengenai rivalitas atau konflik antar lembaga aparat penegak hukum (APH) itu.

Menurut Benny, ketegangan antara Polri dan Kejaksaan tak boleh terus dilanjutkan apalagi peristiwa semacam ini bukan kali pertama terjadi.

“Konflik kelembagaan ini tidak boleh terus dibiarkan menjadi tontonan politik yang melemahkan negara,” tutur politisi senior Partai Demokrat tersebut.

Benny pun memberi catatan, termasuk usul untuk mengatasi konflik Polri Vs Kejaksaan. Salah satunya penggunaan hak angket oleh DPR RI.

“DPR RI perlu segera mempertimbangkan penggunaan Hak Angket sebagai instrumen konstitusional tertinggi dalam fungsi pengawasan,” usul Benny.

“Hak angket diarahkan untuk menyelidiki kebijakan dan tata kelola pemerintahan di sektor penegakan hukum, sama sekali bukan untuk mengintervensi secara teknis perkara atau merusak prinsip due process of law. Independensi hukum tetap sakral dan harus dihormati,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Benny menyebut konflik terbuka yang terus berlarut antara Polri dan Kejaksaan ini mengindikasikan adanya disfungsi koordinasi atau bahkan pembiaran di tingkat eksekutif.

“Ketika dua pilar penegak hukum saling berbenturan, yang dipertaruhkan adalah kepentingan publik dan agenda prioritas pemberantasan korupsi yang menjadi komitmen utama Pemerintahan Presiden Prabowo,” ungkap Benny.

Oleh karenanya, Benny menilai diperlukan penggunaan hak angket oleh DPR untuk membantu penyelesaian rivalitas antar institusi penegak hukum.

“Hak angket adalah instrumen korektif untuk mendukung Presiden Prabowo. Penggunaan hak angket justru merupakan langkah politik strategis DPR untuk mendukung efektivitas pemerintahan Presiden Prabowo,” terangnya.

Melalui investigasi politik legislatif ini, kata Benny, DPR akan mengurai dan menyelidiki apakah fungsi koordinasi kabinet telah berjalan efektif. Kemudian apakah terdapat regulasi yang tumpang tindih sehingga memicu ego sektoral.

“Juga apakah ada penyalahgunaan kewenangan institusional (abuse of power) yang dibiarkan? Dan sejauh mana gesekan ini telah meruntuhkan kepastian hukum dan kepercayaan publik (public trust),” papar Benny.

Anggota Komisi Hukum DPR itu memandang dibutuhkan penggunaan hak angket sebab forum pengawasan biasa seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III atau pembentukan Panitia Kerja (Panja) sudah tidak lagi memadai. Benny mengatakan alasan konstitusional dan keterbatasan RDP biasa dapat dilihat dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 dan UU MD3.

“RDP maupun Panja kurang memiliki daya paksa politik untuk membongkar akar masalah dari konflik sistemik ini,” tegas Legislator dari Dapil NTT I itu.

Benny menambahkan, hak angket adalah hak menyelidiki kebijakan strategis pemerintah yang berdampak luas dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Masalah bangsa sebesar ini harus diangkat ke level konstitusional tertinggi di parlemen,” ujar Benny.

Di sisi lain, Benny mengingatkan pentingnya APH bekerja secara profesional, bukan karena motif politik atau balas dendam. Ia berharap institusi penegak hukum dapat bekerja sejalan secara harmoni, sebab rivalitas justru akan merugikan karena bisa dimanfaatkan oleh para pelaku korupsi.

Benny menyebut APH perlu mewaspadai fenomena ‘Corruptors Fight Back", dan fokus untuk menyelamatkam kasus korupsi yang sedang berjalan.

“Jangan sampai ego sektoral dan disharmoni kedua lembaga menjadi celah taktis yang dimanfaatkan oleh para koruptor (corruptors fight back) untuk melemahkan penyidikan kasus-kasus megakorupsi yang sedang berjalan,” sebutnya.

“Hak angket hadir justru untuk memagari proses hukum dari intervensi kekuasaan dan intrik politik sektoral,” lanjut Benny.

Di sisi lain, Benny meminta Presiden Prabowo untuk mengambil langkah strategis untuk mengatasi ketegangan antara Polri dan Kejaksaaan.

“Sembari proses politik hak wngket bergulir di DPR, kami mendesak Presiden Prabowo selaku Kepala Negara untuk segera mengambil langkah darurat dengan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) Independen atau mengoptimalkan Menko Polkam melakukan clearing house guna meredam benturan di lapangan secara instan,” paparnya.

Sementara kepada pimpinan Polri dan Kejaksaan, Benny mengingatkan agar sama-sama menjaga marwah lembaga.

“Kami juga mengingatkan Kapolri dan Jaksa Agung bahwa institusi yang mereka pimpin adalah milik rakyat, bukan milik golongan. Hentikan segala bentuk unjuk kekuatan (show of force) yang tidak perlu di ruang publik, dan kembalilah pada koridor hukum,” ucap Benny.

Benny mengatakan, konflik Kejaksaan-Polri adalah alarm keras bagi eksistensi negara hukum sehingga DPR tidak boleh pasif dan sekadar menjadi penonton.

“Hak Angket adalah jalan konstitusional untuk menyelamatkan institusi penegak hukum kita dari kehancuran kredibilitas, sekaligus memastikan roda pemerintahan Presiden Prabowo berjalan di atas rel penegakan hukum yang bersih, berwibawa, dan bebas dari ego sektoral,” terangnya.

Mengenai kasus hukum eks Jampidsus, Benny pun menyarankan agar penanganannya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab jika ditangani oleh Kejaksaan Agung, ia khawatir akan ada konflik kepentingan mengingat Kejagung adalah tempat Febrie sebelumnya bernaung.

“Serahkan ke KPK penanganan kasus tersebut agar lebih obyektif, terbuka, dan tuntas. Juga untuk mencegah benturan kepentingan,” kata Benny.

“Dan rakyat juga harus terus ikut memonitor penanganan kasus tersebut demi memastikan penanganan kasus hukum berjalan secara adil dan kredibel,” pungkasnya.

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement