Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 15 Jul 2026 - 17:09:53 WIB
Bagikan Berita ini :

Siswa Diduga Korban Bullying Ledakkan Bom Rakitan, Legislator Dorong Ciptakan Lingkungan Sekolah yang Guyub

tscom_news_photo_1784110193.jpg
Alex Indra Wakil Komisi IV DPR RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota DPR RI Alex Indra Lukman menyoroti aksi seorang pelajar berinisial R (17) yang membawa bom rakitan dan meledakkannya di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Ia pun meminta seluruh warga sekolah baik itu guru, tenaga kependidikan maupun siswa, membangun ruang yang guyub selama proses belajar mengajar.

“Tanggung jawab sekolah, bukan hanya terkait kurikulum pelajaran, tetapi juga interaksi di lingkungan sekolah baik itu antarsiswa maupun dengan guru-gurunya,” kata Alex Indra Lukman, Rabu (15/7/2026).

Seperti diketahui, pelajar R yang meledakkan bom rakitan di sekolah diduga merupakan korban bullying. Pelaku menjalankan aksinya pada Selasa (14/7) siang.

Bom itu diledakan menggunakan pemantik api (mancis-red), saat jam istirahat sekitar pukul 10.15 WIB di depan salah satu ruang kelas. Pelaku yang merupakan siswa di madrasah tersebut diketahui membawa empat bom rakitan ke sekolah namun baru satu yang diledakkan.

Beruntung tak ada korban jiwa akibat peristiwa itu, namun bom yang telah diledakkan menyebabkan dinding sekolah retak. Ledakan bom juga memicu kepanikan di lingkungan sekolah saat kegiatan belajar mengajar masih berlangsung.

Kepolisian mengungkap hasil pemeriksaan awal menunjukkan aksi pelaku diduga dipicu rasa dendam setelah kerap menjadi korban perundungan di sekolah. Berdasarkan keterangan awal, perangkat diduga dirakit secara mandiri menggunakan bahan-bahan yang diperoleh secara daring dan dibuat di rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya.

Terkait hal ini, Alex meminta para orang tua untuk ikut berperan lebih aktif dalam mendidik buah hati dan tidak menjadikannya sebagai tanggung jawab sekolah secara penuh.

"Misalnya, tentang penanaman nilai-nilai kemanusiaan. Ini akan lebih membekas pada jiwa anak, jika dilakukan oleh orang tua di rumah," terang Legislator dari Dapil Sumbar I itu.

"Dengan begitu, anak akan tumbuh dengan jiwa yang lebih toleran dan tidak suka menjahili teman-temannya dengan bully-an," tambah Alex.

Di sisi lain, Alex mengingatkan agar penyidik Polresta Padang tidak mengabaikan hak-hak anak. Terutama dalam menangani pelaku yang masih di bawah umur.

“Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yakni UU No 23 Tahun 2002 yang telah mengalami perubahan melalui UU No 35 Tahun 2014 serta UU No 17 Tahun 2016,” tutup Alex.

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement