
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Isu miring yang menyebut DPR RI menolak mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset santer terdengar di ruang publik. Regulasi yang digadang-gadang menjadi senjata pamungkas pemberantasan korupsi ini dinilai berjalan lamban, bahkan dituding sengaja dimentahkan di parlemen.
âÂÂMerespons polemik tersebut, pakar hukum Prof Henry Indraguna angkat bicara. Dia menegaskan masyarakat perlu melihat proses ini secara jernih dan objektif tanpa terpengaruh isu liar yang tidak berbasis fakta.
âÂÂ"Kita harus paham bahwa RUU Perampasan Aset ini bukan revisi undang-undang lama, melainkan pembentukan hukum yang benar-benar baru (new regulation). Wajar jika prosesnya membutuhkan ketelitian mendalam agar tidak menciptakan pasal karet di kemudian hari," ujar Prof Henry di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
âÂÂTudingan miring bahwa Politisi Senayan sengaja memarkir draf ini pun langsung mendapat bantahan keras dari internal DPR RI. Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustofa, menegaskan bahwa rumor penolakan tersebut sama sekali tidak benar.
âÂÂMenurutnya, draf penting ini masih terus berproses sesuai jalur (on the track) pada Prolegnas Prioritas dan tengah digodok secara mendalam di Komisi III melalui serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menjaring masukan publik secara komprehensif.
âÂÂSenada dengan koleganya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, juga pasang badan membantah hoaks tersebut dengan nada bicara yang berapi-api.
Politisi Gerindra ini menyatakan bahwa parlemen justru sedang "gaspol pakai turbo" untuk menyelesaikan beleid baru ini, dimana puluhan elemen masyarakat, mulai dari praktisi hukum, akademisi, hingga mahasiswa, terus dihadirkan di Senayan demi melahirkan produk hukum yang bersih dan kokoh tanpa muatan politis.
âÂÂAdanya komitmen nyata dari DPR ini membuat Profesor dan Guru Besar Unissula Semarang ini merasa optimistis bahwa draf regulasi ini bakal ketok palu menjadi undang-undang pada tahun 2026 ini.
Keyakinan Prof Henry yang juga Tenaga Ahli DPR RI ini bukan tanpa alasan. Dia melihat adanya dorongan politik yang sangat kuat dari pemerintah, ditambah lagi dengan langkah taktis Komisi III DPR RI yang sengaja menjadikan RUU ini sebagai hak inisiatif DPR dan bukan usulan pemerintah.
Strategi ini terbukti memangkas birokrasi penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sehingga pembahasannya bisa berjalan jauh lebih cepat.
âÂÂ"Dorongan dari komitmen Asta Cita Presiden Prabowo Subianto sangat nyata. Dengan dijadikannya inisiatif DPR, prosesnya melaju kencang. Kami turut optimistis tahun 2026 ini regulasi tersebut sah menjadi undang-undang," tegasnya.
âÂÂDoktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini memaparkan, jika berkaca pada panggung internasional, Indonesia sebenarnya tertinggal dalam menerapkan sistem ini.
"Negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, hingga tetangga dekat kita, Filipina, sudah lama mengimplementasikan konsep perampasan aset tanpa tuntutan pidana ini," ungkapnya.
âÂÂHasilnya di negara-negara tersebut sangat signifikan. Di Amerika Serikat misalnya, miliaran dolar uang hasil kejahatan terorganisir dan pencucian uang berhasil dikembalikan ke kas negara setiap tahunnya. Apakah jumlah koruptor langsung menurun drastis?
âÂÂ"Secara statistik di negara-negara yang menerapkannya secara konsisten, indeks persepsi korupsi mereka membaik dan ruang gerak pelaku kejahatan kerah putih menyempit drastis. Ketika jalur suplai logistik keuangan mereka dipotong, kekuatan mereka untuk menyuap penegak hukum atau membiayai kejahatan baru langsung lumpuh. Koruptor baru pun berpikir seribu kali karena mereka tahu, menjadi kaya dari hasil korupsi adalah kemustahilan yang instan," urai Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI).
âÂÂLantas, bagaimana implementasinya di Indonesia nanti? Siapa saja penyidik yang berhak menggunakan taring dari undang-undang baru ini?
Dewan Pengawas Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar ini menjelaskan bahwa kewenangan penyidikan tidak akan dimonopoli oleh satu lembaga saja. Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Kejaksaan Agung RI memiliki hak yang sama untuk menggunakan instrumen undang-undang ini dalam melacak dan menyita aset-aset mencurigakan.
âÂÂ"KPK, Polisi, dan Jaksa, semuanya bisa menggunakan UU ini sesuai wilayah kewenangan tindak pidana asal (predicate crime) yang mereka tangani. Hal ini penting agar tidak ada tumpang tindih, melainkan sinergi yang saling memperkuat," terang Prof Henry.