JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Aji mengatakan politik dinasti pada Pilkada serantak akhir 2015 berpotensi memicu korupsi yang massif.
"Potensi itu sangat memungkinkan contoh kasus Gubernur Banten, kasus dugaan Bupati empat lawang dan lainnya," ujar Indriyanto saat dihubungi, Kamis (9/7/2015).
Meski demikian, Indriyanto menghormati putusan MK yang memungkinkan dinasti politik dengan alasan hak asasi manusia. "Apapun saya menghormati putusan MK mengingat basisnya adalah hak asasi warga negara dalamsistem ketatanegaraan," ungkapnya.
Seperti diketahui MK mengabulkan uji materi terhadap Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Mahkamah menilai, aturan yang membatasi calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana telah melanggar konstitusi.
Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa idealnya suatu demokrasi adalah bagaimana melibatkan sebanyak mungkin rakyat untuk turut serta dalam proses politik.
Meski pembatasan dibutuhkan demi menjamin pemegang jabatan publik memenuhi kapasitas dan kapabilitas, suatu pembatasan tidak boleh membatasi hak konstitusional warga negara.
Hakim menilai, Pasal 7 huruf r UU Pilkada mengandung muatan diskriminasi. Pasal tersebut memuat pembedaan perlakuan yang semata-mata didasarkan atas status kelahiran dan kekerabatan seorang calon dengan petahana.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan. Ia menilai aturan dalam pasal tersebut telah melanggar konstitusi. Adnan merupakan kerabat dari Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo yang juga politisi Golkar.(ss)