Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 14 Jul 2015 - 23:59:23 WIB
Bagikan Berita ini :

Politik Dinasti, Agung Laksono  Menyerahkan Sepenuhnya Pada Rakyat 

80agung_laksono.jpg
Agung Laksono (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono mengatakan telah terima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menolak Pasal dalam UU Pilkada tentang pembatasan politik calon yang memiliki hubungan darah dengan petahana atau incumbent.

"Ya sudah kami ikut saja, MK punya kewenangan pertama dan terakhir. Kami patuhi saja," kata Agung di DPP Partai Golkar, Slipi, Selasa (14/7/2015) malam.

Kendati demikian, dirinya mengakui Partai Golkar salah satu parpol yang menolak dengan adanya politik dinasti atau masih ada hubungan saudara.

"Sudah jelas dalam UU. Itu yang menolak politik dinasti itu salah satunya Partai Golkar," ungkapnya.

Dengan begitu untuk mencegah terjadinya politik dinasti, dirinya menyerahkan sepenuhnya pada rakyat yang memilih calon kepala daerah.

"Satu partai pengusung, dua rakyat yang memilih. Dari partai kan ada fit and proper test. Kalau kompetensi bagus, tidak ada resistensi itu kan jadi pertimbangan seleksi, untuk cegah penyalahgunaan wewenang," tandasnya. (mnx)

tag: #putusan MK  #politik dinasti  #golkar  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...