JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan banding Agung Laksono, Kubu Golkar versi Munas Ancol.
Dengan demikian, putusan Pengadilan Tata Udaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan Aburizal Bakrie (ARB) terkait kepengurusan Golkar, yang diterbitkan oleh Menkumham dianulir.
"Menerima banding dari tergugat/pembanding dan tergugat II Intervensi/Pembanding, dua membatalkan putusan PTUN Jakarta No 62/G/2015/PTUN-JKT, 18 Mei 2015, yang dimohonkan banding," demikian putusan PT TUN yang disiarkan melalui laman Mahkamah Agung, Jumat (10/7).
Dalam putusan PT TUN Jakarta itu dijelaskan bahwa PT TUN juga menganulir putusan PTUN Jakarta yang menunda pelaksanaan keputusan obyek sengketa tentang SK Menkumham tentang Kepengurusan Partai Golkar.
Kasus ini, berawal dari Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar versi Munas Ancol pimpinan Agung Laksono. Dengan putusan itu Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta.Gugatan ini dikabulkan PTUN Jakarta.
Atas putusan itu Agung Laksono dan Menkumham Yasonna H. Laoly mengajukan banding hingga ada putusan Jumat ini.(ss) (Baca juga: Bambang Soesatyo: Agung Cs Jangan 'Mimpi Basah' Dulu)