JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kasasi atas Sidang Putusan Partai Politik Nomor : 120/B/2015/PT.TUN.JKT didaftarkan hari ini oleh pihak kubu PPP Muktamar Jakarta. Ini sekaligus membuat putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kasasi sudah resmi kami daftarkan hari ini ke Mahkamah Agung. Sehingga putusan PT TUN belum mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Djan Faridz, Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta, Rabu (15/7/2015) di Jakarta.
Langkah kubu Mukmatar Jakarta ini menghadang gerakan kubu Muktamar Surabaya yang dimotori Romahurmuzy (Romi). Pasca putusan PT TUN tanggal 10 Juli 2015, kubu Romi merasa diatas angin atau mengklaim paling sah.
Padahal menurut Ahmad Dimyati Natakusumah, Sekjen PPP Muktamar Jakarta, menilai putusan PT TUN tak bisa menjadi dasar yang menentukan kepengurusan. Alasanya, putusan PTUN masih menjadi objek sengketa atau tidak gugur.
"Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Uusaha Negara pasal 115, selama belum inkracht masih dalam sengketa dan tidak bisa digunakan sebagai alasan untuk menyatakan menang," kata Dimyati.
Seperti diketahui, sebelumnya PTUN menerima gugatan SK Munkum HAM yang mengesahkan kepengurusan PPP Muktamar Surabaya. Namun PT TUN mengabulkan banding kubu Mukamar Subaraya atas putusan PTUN.
Adapun putusan PT TUN dihasilkan dalam Sidang Putusan Partai Politik Nomor : 120/B/2015/PT.TUN.JKT Antara Menteri Hukum dan HAM melawan Partai Persatuan Pembangunan. Sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Didik Andy Prastowo.(ris)