JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly selaku pembanding dan Partai Golkar kubu Agung Laksono selaku pembanding II atau intervensi.
Atas keputusan tersebut Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol Agung Laksono mengklaim, kepemimpinan partai berlambang pohon beringin itu seutuhnya jatuh pada kepengurusan Munas Ancol yang sudah mendapatkan SK dari Menkumham.
"Kami bergembira atas diterimanya banding kami dan cabut putusan sela PTUN sehingga SK Menkumham bisa berfungsi kembali dan kepemimpinan PG jelas ada ditangan kami," kata Agung di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (14/7/2015) malam.
Dengan begitu, ucap Agung, dirinya dan Sekjen Zainuddin Amali akan melakukan konsolidasi ke kader Golkar tingkat daerah sampai pusat.
"Akan lakukan konsolidasi, secara vertikal paling lambat-lambatnya Oktober 2015 dan akan mengambil alih tugas-tugas di DPR (kepengurusan Munas Ancol) melalui fraksi masing-masing. Itu adalah kewenangan penuh Partai Golkar kepemimpinannya," tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan Menteri Hukum dan HAM selaku pembanding dan Partai Golkar kubu Agung Laksono selaku pembanding II atau intervensi.
Dengan menerima permohonan banding tersebut, artinya PT TUN Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 18 Mei 2015 yang menyatakan SK Menkumham tentang pengesahan susunan kepengurusan Partai Golkar Agung Laksono tidak berlaku.(yn)