JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--MPR mulai merespon tuntutan amandemen UUD 1945. Hanya saja mengingat isu ini strategis sekaligus sensitif maka lembaga tinggi negara itu perlu hati-hati mengambil langkah.
"Perubahan UUD bukan persoalan mudah sehingga harus dikawal dan terus diperhatikan secara seksama," papar Zulkifli Hasan, Ketua MPR dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7/2015) di Jakarta.
Zulkifli Hasan mengakui wacana amendemen UUD 1945 disuarakan sejumlah kalangan. Bahkan isu yang sedang mengemuka dan diperbicangkan antar pimpinan lembaga negara dalam sejumlah kesempatan.
Untuk itulah MPR telah membentuk Lembaga Pengkajian MPR RI Periode 2015-2019. "Nanti keputusan perlu tidaknya melakukan perubahan akan dibahas di lembaga pengkajian, termasuk alasannya," kata Zulkifli Hasan.
Sebelumnya, Senin (6/7/2015) Zulkifli Hasan mengukuhkan anggota Lembaga Pengkajian MPR RI periode 2015-2019 yang beranggotakan 60 orang. Anggota Lembaga Pengkajian MPR RI terdiri dari pakar ketatanegaraan dan para tokoh masyarakat.
Mereka antara lain adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, Wakil Ketua MPR RI periode 2009-2014 Hajriyanto Y Thohari, Wakil Ketua MPR RI periode 2009-2014 Ahmad Farhan Hamid.
Kemudian, pakar hukum Margarito Kamis, pakar Pancasila Yudi Latif, pimpinan PBNU KH Masdar F Masudi, pakar ekonomi Didik J Racbini, politisi PPP Ahmad Yani, pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin.
Selain itu juga mantan Menkumham Andi Mattalata, mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier, mantan anggota BPK Ali Masykur Musa, dan pendiri Gerakan Jalan Lurus Sulastomo serta beberapa tokoh masyarakat lainnya.(ris/dbs)