JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Usai diperiksa selama 5 jam, sekitar pukul 21.00 pengacara kondang OC Kaligis keluar gedung dengan mengenakan rompi orange. Kemudian KPK mengantarkannya ke RTM Guntur, Jakarta.
Namun, OC Kaligis masih berusaha mengelak. Dia mengatakan diperiksa sebagai saksi namun ditahan. Tak hanya dia, anak buahnya juga mempersoalkan penahanan bosnya itu. Mereka menyiapkan tim untuk membela OC Kaligis.
Hanya saja semua alasan pihak OC Kaligis dibantah Indriyanto Seno Adji, Plt Wakil Ketua KPK. "Sprindik untuk OCK adalah dalam status yang bersangkutan sebagai tersangka," ucap Indriyanto Seno Adji, Selasa malam (14/7/2015) malam.
Ihwal penetapan sebagai OC Kaligis tersangka sempat diumumkan Johan Budi SP, Plt Wakil Ketua KPK. Saat itu OC Kaligis sedang diperiksa oleh penyidik KPK setelah beberapa saat tiba di kantor KPK karenaa dijemput dari sebuah hotel di Jakarta.
Johan Budi mengatakan OC Kaligis yang menjadi tersangka kasus penyuapan Hakim PTUN Medan ini dikenakan Pasal 6 ayat 1, kemudian Pasal 6 ayat 1 huruf a, Pasal 5 huruf a atau huruf b, atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.(ris)