JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kuasa hukum tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Otto Cornelis (OC) Kaligis, Afrian meminta publik tak menghakimi kliennya bersalah dan mengedepan asas praduga tak bersalah.
Lantaran, kata Afrian, OC Kaligis telah banyak berkontribusi untuk penataan hukum di Indonesia.
"Kami mohon kepada semua pihak baik yang pro dan kontra agar tetap menegakkan asas praduga tak bersalah terhadap pak OC Kaligis. Mengingat tidak sedikit sumbangsih yang telah diberikan Pak OC," ujar Afrian saat dihubungi, Senin (20/7/2015).
Lebih lanjut ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melimpahkan berkas perkara menjerat OC kaligis ke pengadilan.
"Agar sama-sama dapat kita uji bukti-bukti yang dimiliki KPK apakah Pak Kaligis terlibat," tantangnya.
KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat M Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah Kaligis, sebagai tersangka.
Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang, berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga Kaligis terlibat penyuapan ini.
Gerry beserta tiga hakim dan panitera tersebut telah ditahan. KPK pun telah meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.(yn)