Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Rabu, 22 Jul 2015 - 14:13:11 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Targetkan Kasus OC Kaligis Rampung Dalam 40 Hari

42GedungKPK_tscom.jpg
Gedung KPK (Sumber foto : Mulkan Salmun/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrachman Ruki berjanji akan secepatnya melimpahkan kasus dugaan suap pengacara senior, Otto Cornelis (OC) Kaligis ke pengadilan.

"Saya selalu targetkan kepada penyidik, begitu orangnya ditetapkan sebagai tersangka, 40 hari sudah harus sampai ke pengadilan. Kami bekerja dengan kerangka waktu, dengan tenggat waktu cukup terbatas," kata Ruki, usai menggelar silaturahim dengan karyawan dan wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2015).

Meski demikian, Ruki mengatakan kecepatan penanganan suatu kasus korupsi tergantung dari penyidikan perkara tersebut.

"Karena biasanya di tingkat penyidikan ada kesulitan-kesulitan yang tidak bisa dipaksakan untuk selesai," terangnya.

Hari ini, KPK memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai saksi untuk anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry. Komisi antirasuah itu juga sudah mememeriksa ruang kerja politisi PKS itu di Medan, beberapa pekan lalu.

KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus yang mencoreng dunia pengacara dan kehakiman hasil operasi tangkap tangan di Medan beberapa waktu lalu. KPK juga telah menetapkan advokat senior Otto Cornelius Kaligis sebagai tersangka. Meski demikian, KPK memastikan kasus ini tak akan berhenti di Ketua Mahkamah Partai DPP Nasdem itu.

Dalam kasus ini, Gery diduga memberikan uang suap terkait permohonan gugatan yang diajukan Pemprov Sumut melalui Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis. Gugatan ini untuk menguji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut yang menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) atas kasus dugaan korupsi Bansos dan BDB di Sumut.

Uang suap diberikan kepada tiga hakim PTUN Medan dan satu panitera yang menangani perkara tersebut. Mereka adalah Ketua majelis hakim Tripeni Irianto Putro, hakim anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta Panitera Syamsir Yusfan. Keempatnya juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.(yn)

tag: #oc kaligis  #kpk  #suap hakim  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement