Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Rabu, 22 Jul 2015 - 23:16:17 WIB
Bagikan Berita ini :

Diperiksa KPK 12 Jam, Gubernur Sumut Lelah

86GUBERNUR_SUMUT_DIPERIKSA_KPK.jpg
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Setelah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 12 jam, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho mengaku lelah. Gatot menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka M Yaghari Bastara Guntur alias Gery.

"Saya lelah," singkat Gatot, yang diperiksa dengan 28 pertanyaan, sebelum memasuki mobil putih miliknya dan meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2015).

Sementara itu, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus yang mencoreng dunia pengacara dan kehakiman hasil operasi tangkap tangan di Medan beberapa waktu lalu. KPK juga telah menetapkan advokat senior Otto Cornelius Kaligis sebagai tersangka. Meski demikian, KPK memastikan kasus ini tak akan berhenti di Ketua Mahkamah Partai DPP Nasdem itu.

Dalam kasus ini, Gery yang tak lain merupakan anak buah OC Kaligis diduga memberikan uang suap terkait permohonan gugatan yang diajukan Pemprov Sumut melalui Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis. Gugatan ini untuk menguji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut yang menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) atas kasus dugaan korupsi Bansos dan BDB di Sumut.

Uang suap diberikan kepada tiga hakim PTUN Medan dan satu panitera yang menangani perkara tersebut. Mereka adalah Ketua majelis hakim Tripeni Irianto Putro, hakim anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta Panitera Syamsir Yusfan. Keempatnya juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. (mnx)

tag: #gubernur sumatera utara diperiksa KPK  #oc Kaligis tersangka suap PTUN Medan  #KPK  #libatkan Gubernur Gatot Pujo Nugroho  #korupsi dana bansos  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement