JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) telah memutuskan bahwa hasil Munas partai Golkar Ancol tidak sah dan melawan hukum. Dengan begitu, hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie adalah yang sah karena mempunyai dasar hukum.
"Majelis hakim menilai adanya bukti perbuatan melawan hukum, maka Munas Ancol harus dinyatakan tidak sah," ujar Hakim Ketua Lilik Mulyadi di PN Jakut, Jumat (24/7/2015).
Hakim Lilik mengatakan, rapat pleno yang dipimpin oleh Agung Laksono pada 25 November 2014 tidak sah. Dengan begitu hasil putusan rapat pleno tersebut tidak sah secara hukum dan tidak bisa melakukan kegiatan apapun.
Sedangkan, hakim Lilik mengatakan, Munas Bali pada 30 November 2014 telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Antara lain sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar, serta Peraturan Organisasi Partai Golkar tentang prosedur surat-menyurat.
Sementara untuk pelaksanaan Munas Ancol pada Desember 2014 dinilai perbuatan melawan hukum. Munas Ancol digelar tanpa prosedur administrasi sesuai peraturan partai.
"Maka kepengurusan Munas XI Partai Golkar di Bali untuk periode 2014-2019 adalah sah. Para penggugat memiliki legal standing," tandasnya. (mnx)