JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubenur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya Evi Susanti memenuhi pemanggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan kasus suap hakim PTUN Medan, Sumut.
Pasangan suami-istri tersebut tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.40 wib dengan panjang batik berwarna hijau sementara sang istri mengenakan baju hijau tua, dengan rok dan kerudung hitam. Namun, saat tiba keduanya tidak mengeluarkan sepatah kata pun kepada awak media.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, pasangan suami istri tersebut akan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYB (Yagari Bhastara)," ujar Priharsa saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2015).
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi Bansos dan BDB Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013, tengah ditangani Kejati Sumut. Kasus yang menjerat Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis sebagai tersangka itu, sekarang berada di tahap praperadilan.
Sementara itu, untuk kasus suap yang ditangani KPK sudah memiliki enam tersangka, tiga hakim PTUN, satu panitera dan dua pengacara. Suap tersebut juga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana Bansos Sumut.
Pasalnya, suap yang diberikan oleh anak buah OC Kaligis itu, diduga bertujuan agar PTUN Medan memenangkan gugatan Pemprov Sumut. Jikalau itu berhasil, kemungkinan besar penyidikan kasus Bansos yang ditangani Kejati Sumut akan dihentikan. (mnx)