Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 28 Jul 2015 - 09:03:42 WIB
Bagikan Berita ini :

Kubu Agung Sebut PKPU Sandera Partai Golkar

15Agun_G_eko.JPG
Agun Gunanjar (Sumber foto : Eko S Hilman/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2015 sangat merugikan partai yang tengah berkonflik. Pasalnya kedua kubu harus menyodorkan satu nama calon yang sudah disepakati kedua belah pihak baru bisa mendaftarkan ke KPU.

PKPU itu mewajibkan partai yang tengah mengalami sengketa kepengurusan untuk mendaftarkan calon kepala daerah yang sama di waktu yang bersamaan.

Menurut Agun, hal itu sulit dilakukan lantaran kedua belah tidak mungkin selalu sama untuk mengusung calon kepala daerah, seperti halnya kubu Agung mendukung Tri Rismaharini (Risma) dalam pencalonan walikota Surabaya, sedangkan kubu Aburizal Bakrie tidak mendukung Risma.

"Pasca dikeluarkannya PKPU no 12/2015, dalam pelaksanaannya membuat partai lain tersandera oleh partai yang dualisme, yang apabila salah satu DPP mengajukan calon yang berbeda maka sang calon dari partai lain (yang tidak kisruh) tidak dapat mendaftar, karena kedua DPP yang kisruh harus ajukan yang sama baru bisa didaftar," kata Agun dalam pesan singkatnya kepada TeropongSenayan, Selasa (28/7/2015).

Menurut Agun, tak hanya merugikan partai yang tengah berkonflik, PKPU tersebut juga membuat partai lain ikut tersandera, pasalnya tidak bisa berkoalisi dengan partai yang tengah berkonflik seperti Partai Golkar dan PPP.

"Selain berdampak pada partai lain, dalam pelaksanaannya ada beberapa yang tidak mudah dan butuh waktu seperti dengan partai mana berkoalisi. Yang kesemuanya tidak mudah untuk diselesaikan dengan cepat," ungkapnya.

Peraturan KPU tersebut, terang Agun, rawan digugat oleh partai yang tengah bermasalah. Masalah ini, kata mantan ketua Komisi II DPR ini sesungguhnya tidak akan pernah terjadi apabila KPU konsisten dan patuh pada UU Parpol dan UU Pilkada, tidak membuat PKPU yang justru menyulitkan bukan saja buat partai partai tapi buat KPU sendiri.

"Kalau kedua kubu sikapnya berbeda bagaimana dengan nasib partai lain yang diajak atau berkoalisi, dan masih banyak lagi lainnya," tambahnya.(yn)

tag: #kubu agung  #pkpu  #partai golkar  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement