JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Nurdin Halid menyatakan, pihaknya akan menolak pendaftaran calon kepala daerah dari Partai Golkar yang tidak sesuai keputusan tim penjaringan atau tim 10.
"Tim 10 sudah mengeluarkan berita acara untuk 219 calon kepala daerah," kata Nurdin di hotel Sultan, Jakarta, Selasa (28/7/2015).
Begitupun, ujar Nurdin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga harus menolak calon kepala daerah dari Partai Golkar yang tidak melalui Tim 10.
"Jika ada calon kepala daerah Golkar di suatu daerah mendaftar tanpa persetujuan tim 10, maka calon di daerah itu yang mendapat persetujuan tim 10 berhak menggugatnya ke pengadilan," tegas Nurdin.
Hal senada juga dilontarkan oleh ketua tim penjaringan kubu Agung Laksono Yorrys Raweyai. Menurutnya, jika ada calon di daerah yang mendaftar dari Partai Golkar tanpa rekomendasi tim 10 dapat dipastikan itu ilegal.
"Kami minta agar KPU maupun KPUD menolaknya," pintanya.
Tim 10 Golkar yang terdiri dari lima perwakilan kubu Aburizal Bakrie dan lima perwakilan kubu Agung Laksono menyatakan telah menjaring calon-calon kepala daerah di 269 wilayah yang akan melaksanakan Pilkada serentak tahun ini.
Dari 269 daerah itu, tim 10 telah berhasil menyepakati calon-calon yang akan diusung di 219 daerah. Sisanya yakni di tujuh daerah (tiga kabupaten di Jawa Tengah, satu kabupaten di Jawa Timur, dua kabupaten di Lampung, dan di DIY satu kabupaten) tidak ada pencalonan, dan 43 lainnýa belum mencapai kesepakatan satu nama dan kemungkinan tidak akan ada pencalonan jika pendaftaran calon benar ditutup Selasa (28/7/2015) hari ini.
"Kami minta agar kader daerah jangan bingung, bimbang atau ragu. Tidak ada surat rekomendasi ganda pada calon kepala daerah Golkar. Semua harus berpegangan pada keputusan tim 10," imbau Yorrys.(yn)