JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) tentang pemberian uang saku kepada personel TNI dan Polri yang diperbantukan di wilayah Ibukota dinilai melanggar aturan.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. Menurut dia, hal tersebut tidak tepat sasaran karena TNI/Polri sudah menerima gaji dari pemerintah. Apalagi, uang saku tersebut bersumber dari APBD Jakarta.
"Saya kira nggak perlu ada uang saku. Saya kira bisa melanggar aturan. APBD itu ada aturannya," kata Fadli di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Wakil ketua umum Partai Gerindra ini menilai, ide Ahok tersebut disambut baik oleh pihak TNI dan Polri.
"Kalau orang dikasih uang saku pasti sambut baik. Apa urgensinya? Mereka kan sudah digaji. Jangan sampai nanti ini mengarah ke suap," ucapnya.
Dirinya meminta Ahok untuk fokus bekerja, lantaran selama ini mantan Bupati Belitung Timur itu tak memiliki prestasi yang memuaskan selama menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta.
"Kerja dia masih jauh dari beres. Janji-janjinya saat Pilgub lalu itu diwujudkan. Udah beres belum, dari hasil audit BPK saja kerja dia berantakan," bebernya.(yn)