JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik, menandatangani nota kesepahaman bersama (MoU) antar lembaga di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (30/7/2015), guna menangkal penggunaan ijazah palsu oleh para calon kepala daerah. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik menyatakan, salah satu hal penting terkait ijazah dalam pemilihan kepala daerah adalah memastikan bahwa calon kepala daerah itu telah menyandang gelar akademis.