JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman mengatakan Presidentidak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pelaksanaan Pilkada yang hanya memiliki calon tunggal.
Menurutnya, jalan yang terbaik dari permasalahan calon tunggal adalah dibuatkan status quo bagi pendaftar hingga disepakati keputusan antara pemerintah, KPU, dan DPR selain Perppu.
"Status quo saja dulu jangan ada Perppu, sebab mau tidak mau ini harus dibicarakan,"kata Rambe di Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/15).
Rambe juga mengakui bahwa saat ini telah ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memberikan penambahan waktu bagi daerah yang hanya mempunyai satu calon. Namun, lanjut dia bila dalam penambahan waktu itu tidak ada yang mendaftar, KPU tidak boleh langsung mengambil keputusan menunda Pilkada hingga 2017 atau mendesak Presiden mengeluarkan Perppu. Sebab, katanya, Perppu hanya bisa diterbitkan bila negara dalam keadaan darurat.
"Jangan kita ributkan Perppu, apa yang memaksa, jangan sedikit-sedikit Perppu nanti kita lihat perkembangannya, status quo itu pilihan yang terbaik. Kalau mau tunda sampai 2017 harus dibicarakan ke DPR, jangan langsung Perppu," tandasnya. (iy)