Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 31 Jul 2015 - 07:34:30 WIB
Bagikan Berita ini :

Rieke Dukung Fatwa MUI Soal BPJS Kesehatan

47RiekeDyah-tscom.jpg
Rieke Dyah Pitaloka (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Dyah Pitaloka mendukung sepenuhnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan pengelolaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Agar dana jaminan kesehatan milik peserta dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta, sesuai dengan perintah Pasal 4 huruf i, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS," kata Rieke dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/7/2015).

Rieke tak ingin dana jaminan kesehatan yang dikelola BPJS sekadar menghasilkan keuntungan bagi negara.

"Haram hukumnya jika mengubah watak jaminan sosial menjadi jaminan komersial yang berujung pada komersialisasi pelayanan kesehatan," tegasnya.

Politisi yang mengawali karirnya lewat dunia hiburan itu menilai, putusan MUI merupakan kritik terhadap praktik jaminan sosial kesehatanan yang terintegrasi. Dan Rieke yakin fatwa tersebut bertujuan baik dan tidak didalangi kepentingan bisnis berkedok syariah.

"Itu upaya memberikan hak rakyat atas kesehatan, bukan mempersulit akses seperti beberapa kasus yang terjadi," pungkas Rieke.(yn)

tag: #rieke dyah  #fatwa mui  #bpjs kesehatan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...