JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Dyah Pitaloka mendukung sepenuhnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan pengelolaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Agar dana jaminan kesehatan milik peserta dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta, sesuai dengan perintah Pasal 4 huruf i, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS," kata Rieke dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/7/2015).
Rieke tak ingin dana jaminan kesehatan yang dikelola BPJS sekadar menghasilkan keuntungan bagi negara.
"Haram hukumnya jika mengubah watak jaminan sosial menjadi jaminan komersial yang berujung pada komersialisasi pelayanan kesehatan," tegasnya.
Politisi yang mengawali karirnya lewat dunia hiburan itu menilai, putusan MUI merupakan kritik terhadap praktik jaminan sosial kesehatanan yang terintegrasi. Dan Rieke yakin fatwa tersebut bertujuan baik dan tidak didalangi kepentingan bisnis berkedok syariah.
"Itu upaya memberikan hak rakyat atas kesehatan, bukan mempersulit akses seperti beberapa kasus yang terjadi," pungkas Rieke.(yn)