Berita
Oleh Ilyas pada hari Minggu, 09 Agu 2015 - 16:38:07 WIB
Bagikan Berita ini :

AEPI: Carut Marut Wajar Karena BPJS bukan untuk Tujuan Sosial

49bpjs1.jpg
BPJS Kesehatan (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Peneliti politik Asosiasi Ekonomi Politik (AEPI), Salamudin Daeng menegaskan bahwa sistem BPJS Kesehatan akan terus carut marut sebelum sistem dan mekanismenya diubah secara menyeluruh.

Bagaimana tidak, ujar Daeng, sistem yang dianut oleh BPJS Kesehatan yakni financial yang merujuk pada otoritas jasa keuangan (OJK), bukan pada nirlaba yang notabene untuk tujuan sosial.

"Sebetulnya kami sudah menggugat BPJS ini sejak lama, tapi gugatan kami ini ditolak di MK oleh Pak Mahfud MD. Kita melihat mekanisme BPJS ini tidak nirlaba, semua memakai sistem asuransi biasa," kata Daeng dalam diskusi bertajuk 'Perlindungan atau Komersialisasi Kesehatan' di Plaza Festival, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (9/8/2015).

Daeng juga mengaku heran dengan sistem BPJS Kesehatan yang saat ini terbilang tidak transparan dalam pengelolaannya. Padahal para peserta BPJS Kesehatan berhak tahu uang yang dibayarkan selama ini untuk apa saja.

"Karena selama ini peserta BPJS tidak punya badan hukum yang kuat. Makanya kita tidak tahu bayar untuk apa dan uang kita kemana," tandasnya. (iy)

tag: #bpjs  #bpjs kesehatan  #bpjs carut marut  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...