Berita
Oleh Yunan Nasution pada hari Jumat, 31 Jul 2015 - 07:55:02 WIB
Bagikan Berita ini :

Ancam Jokowi, BaraJP Polisikan Seorang Warga Batam

63SiholManulang-tscom.JPG
Sihol Manulang (kiri) (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Barisan Relawan Jokowi Presiden (BaraJP) melaporkan seorang pengguna facebook, Dudi Hermawan ke Mabes Polri. Dudi dilaporkan karena menuliskan kata-kata ancaman kepada Presiden Joko Widodo.

Menurut Ketua Umum BaraJP Sihol Manullang, dalam status di facebooknya, Senin 20 Juli pukul 23.13 WIB, Dudi menulis, Presiden macam manalah kau ini...!! Kerja..Kerjaa..Kerjaaa...Kerjaanmu cuman nonton bioskop ma konser doank ternyata..!! Kalo kau bukan muslim, ku tebas lah kepala kau nich !!...

"Di bawah status itu ada foto Presiden Jokowi. Jadi maksudnya mengancam menebas kepala Presiden Jokowi. Ini tak bisa dibiarkan, juga demi keselamatan yang mengancam," ungkap Sihol di Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Dia mengungkapkan, Dudi Hermawan merupakan warga Batam. Ketua BaraJP Kepulauan Riau Birgal Sinaga dan Sekretaris Thamrin Pasaribu, ucap Sihol, juga telah mendatangi Dudi Hermawan, Sabtu (25/7/2015).

Dalam pertemuan Dudi Hermawan dengan Birgal Sinaga dan Thamrin Pasaribu, Dudi mengaku sebagai pendukung Jokowi dalam Pilpres 2014 lalu.

"Kami mengadukan Dudi adalah juga demi keselamatan dia sendiri," pungkas Sihol.(yn)

tag: #barajp  #ancam jokowi  #presiden jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...