Berita
Oleh untung ss pada hari Jumat, 31 Jul 2015 - 16:51:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Surat OC Kaligis Dari Rutan Guntur

1oc kaligis.jpg
OC Kaligis (Sumber foto : Indra Kusuma)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Tersangka kasus dugaan penyuapan Hakim PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis menitipkan selembaran kertas dari dalam tahanan. Surat itu ditujukan untuk media di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/7).

Surat pengacara senior itu berisi keluh kesah OC Kaligis yang ditangkap dan langsung ditahan oleh KPK. Isi keluh kesah OC Kaligis yang berisi kronologis dirinya ditangkap, diperiksa dan jadi tersangka, serta langsung ditahan KPK, sebagian besar sebenarnya sudah disampaikan OC terutama oleh kuasa hukumnya. Isi surat itu adalah:

1. Saya, Otto Cornelis Kaligis diculik tanggal 14/7/2015. 2. Baru pada hari yang sama saya ketahui ada surat penangkapan dan penahanan. Saya menolak BAP tersangka tanggal 14/7/2015 silakkan bawa semua berkas perkara ke pengadilan untuk saya buktikan dalam pembelaan saya.

3. Sebagai tersangka untuk mengatur Pasal 66 KUHAP : tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.

4. Yang termaksud pembuktian adalah pemeriksaan saksi vide pasal 75 (1) jo pasal 184 (1). 5. Dalam kedudukan saya sebagai tersangka dengan ini saya tegaskan bahwa saya tidak mau diperiksa lagi. Saksi sam dengan alat bukti. Saya tidak di bebani tapi beban pembuktian.

6. Tanggal 15/7/2015 tanpa panggilan saya diperiksa, dengan jemput “paksa” di Rutan Guntur saya di BAP saksi. Padahal hari itu saya minta diperiksa di dampingi pengacara saya, karena memang sebagai saksi prakteknya pemeriksaan dengan paksaan intimidasi sering terjadi, tanpa ada yang menyaksikan.

7. Sejak tanggal 16/7/15 saya ke rumah sakit Polri karena, tensi saya 190/100. Sejak itu tensi selalu di sekitar itu. Dokter KPK dokter Yohanes dan pengacara saya telah meminta pemeriksaan Dokter spesialis di RSPAD, tetapi tidak ada jawaban KPK saya dibiarkan mati pelan-pelan.

8. Semua saksi-saksi dari kantor saya diperiksa setelah tanggal 14/7/2015 rata-rata kurang lebih 12 jam sehingga kantor saya pun berhasil dilumpuhkan KPK. Semua takut akan sadapan KPK

9. Tegasnya dengan dua alat bukti pada diri saya, saya hanya akan berbicara, sekalipun KPK telah menambah pasal pemberat atas diri saya.

Rutan Guntur – OC Kaligis

tag: #surat  #oc kaligis  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement