Zoom
Oleh Rihad pada hari Monday, 25 Mei 2020 - 17:00:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemudik 1,7 Juta Orang, Tapi Pendaftar SIKM Hanya 3 Ribu, Yang Lain Akan Disuruh Balik?

tscom_news_photo_1590395945.jpg
Check point Banyumas (Sumber foto : Humas Banyumas)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pada arus balik pasca Idul Fitri, pemerintah DKI Jakarta menerapkan peraturan ketat. Intinya, mereka yang mau kembali ke Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Nah, data hingga Minggu (24/5/2020), hanya ada 3.000 warga yang telah mendaftar SKIM secara daring agar bisa masuk atau keluar dari Jakarta.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan SIKM itu diperlukan jika warga dari luar DKI Jakarta yang ingin masuk atau kembali ke Ibu Kota. "SIKM tersebut bisa diperoleh secara daring. Saat ini yang daftar sudah 3.000 pemohon, tetapi yang memenuhi persyaratan baru 372 orang," kata Argo, Minggu (24/5/2020).

Dia menambahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menginstruksikan TNI-Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap warga yang keluar masuk DKI Jakarta. Warga tersebut harus dipastikan memiliki SKIM.

Pihaknya menyebut pemeriksaan itu dilakukan di titik-titik check point di segala penjuru jalur arus balik Lebaran. Mulai dari Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY Yogyakarta, Jawa Barat, Banten dan Lampung.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono mengatakan kendaraan atau masyarakat yang boleh masuk kembali ke Jakarta hanya untuk yang memiliki SKIM. "Surat Izin Keluar Masuk bila masyarakat yang punya izin keluar masuk, kalau ada boleh masuk. Kalau tidak, putar balik tidak bisa ke Jakarta sebelum dia punya izin sesuai dengan Pergub No. 47 dan SE [Surat Edaran Gugus Tugas]," kata Istiono.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, permohonan SIKM dilakukan dengan mengakses website Jakarta Tanggap Covid-19. Masyarakat memilih menu "Izin Keluar Masuk Jakarta", yang kemudian akan diarahkan ke laman JakEVO.

Sebelum mengajukan permohonan SIKM, kata Benni, pemohon harus mempersiapkan sejumlah persyaratan. Khusus warga yang berdomisili di DKI Jakarta, dokumen yang harus disiapkan adalah pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas, surat pernyataan sehat bermaterai. "Kemudian, surat keterangan bekerja dari tempat kerja non-Jabodetabek [untuk perjalanan berulang], surat keterangan perjalanan dinas [untuk perjalanan sekali], pas foto berwarna, dan pindaian KTP," ujarnya.

Berapa Jumlah Pemudik?

Jumlah pendaftar SIKM yang hanya 3.000 sangat jauh dengan banyaknya orang yang sudah mudik.

Beberapa waktu lalu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memprediksi, jumlah pemudik dari jabodetabek yang kembali ke wilayahnya akan mencapai 1 juta saat Lebaran. Menurut Ganjar, sejak Februari 2020 hingga saat ini, ada sekitar 860 ribu warganya yang kembali ke Jawa Tengah.

"Tercatat sejak Februari sudah masuk ke Jawa Tengah itu kira-kira 860 ribu," kata Ganjar dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Rabu (20/5/2020).

"Ya diperkirakan sampai besok Lebaran kurang lebih 1 jutaan lah," lanjutnya.

Ganjar mengatakan, warga Jawa Tengah yang tinggal di wilayah Jabodetabek jumlahnya mencapai 7 juta. Pada musim Lebaran tahun lalu, ada sekitar 5,6 juta penduduk yang mudik.

Tim Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) memperkirakan ada 1,7 juta orang yang sudah mudik dari Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) ke kampung halamannya.

Hal ini dipaparkan epidemiolog FKM UI Iwan Ariawan dalam webinar publik Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Rabu (20/5/2020).

Bila balik lagi usai Lebaran, mereka berpotensi membuat wabah Corona episode kedua tapi dengan puncak kurva yang tidak tinggi.

Nah masalahnya bagaimana mereka akan dicegah jika ternyata sudah berada di jalanan dan tidak membawa surat izin?

Penyekatan

Korlantas Polri akan tetap melakukan penyekatan jalur mudik usai Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah. Pihak kepolisian memastikan akan melarang masyarakat yang lolos mudik untuk kembali ke Jakarta.

"Iya ada pelarangan balik lebaran, titik pantaunya sudah diputuskan," kata Kakorlantas Polri, Irjen Istiono saat dihubungi, Minggu (24/5/2020).

Istiono mengatakan pihak kepolisian akan melakukan penyekatan mulai dari Jawa Timur hingga Jawa Barat pada sejumlah titik di Jalur Pantura dan Jalur Selatan. Dia menyebut seluruh masyarakat harus memiliki izin untuk kembali Jakarta.

"Untuk akses masuk Jakarta harus ada izin, surat izin keluar masuk bila masyarakat yang punya izn keluar masuk kalau ada boleh masuk kalau tidak (ada) putar balik tidak bisa ke Jakarta sebelum dia punya izin," ucap Istiono.

Istiono menyebut pihaknya menerapkan aturan sesuai Pergub 47 tahun 2020. Dia menegaskan skenario ini sudah dipersiapkan dan diharapkan masyarakat untuk memahami aturan yang berlaku.

"Skenario ini sudah kita tata dan persiapkan, harapan kita masyarakat paham untuk balik bisa dengan izin yang telah ditetapkan ya," ujarnya.

Nah, jadi masyarakat harus segara mengajukan SIKM sebelun terlambat. Polisi harus bersikap tegas kepada masyarakat tidak bawa SIKM demi mencegah penularan.



tag: #mudik  #surat-bebas-corona  #virus-corona  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Zoom Lainnya
Zoom

Mengapa Jual Beli Jabatan Merupakan Modus Korupsi yang Populer?

Oleh Wiranto
pada hari Kamis, 06 Jan 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Walikota Bekasi Rahmat Effendi, pada Rabu (5/1/2022). KPK mengamankan 12 orang termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat ...
Zoom

Anies dan Ridwan Kamil Akan Digugat Apindo, Ini Alasannya

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini sedang berhadap-hadapan dengan pengusaha. Anies vs pengusaha ini terkait dengan keputusan Anies yang mengubah kenaikan UMP dari ...