JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin enggan mengomentari polemik fatwa haram pengelolaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"BPJS ini adalah kewenangan MUI," kata Lukman di Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Lukman mengatakan, Kementerian Agama bukan dalam posisi melahirkan berbagai fatwa termasuk soal BPJS Kesehatan. Fatwa, kata dia, hadir ke tengah masyarakat melalui proses yang resmi dan dibahas oleh para ulama dan pakar yang berkompeten.
"Kami bukan dalam posisi mengomentari, menilai tentang info yang belum jelas terkait BPJS itu sendiri," terang dia.
Fatwa MUI tentang BPJS Kesehatan sudah dikeluarkan sejak lama atau pada pembahasan oleh Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI di Tegal, Jawa Tengah pada dua bulan yang lalu atau Juni 2015.(yn)