SURABAYA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa enggan untuk mengomentari fatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Menurutnya, perlindungan sosial merupakan persoalan negara untuk membelanjakan anggaran negara untuk kesejahteraan rakyatnya.
“Mari kita lihat legalitas produknya. Saya tidak mengomentasi isu yang berkembang sekarang. Tapi yang jelas BPJS merupakan sebuah lembaga yang terlahir dari kesepekatan antara DPR dan pemerintah,” kata Khofifah dalam keterangannya kepada TeropongSenayan di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (2/8/2015).
Tekait fatwa, bukan soal berlaku atau tidak. Namun ada regulasi yang tertuang dalam undang-undang dan menjadi referensi yang hukumnya jelas dan didukung dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Bisa diadakan diskusi dengan menghadirkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, lembaga dan organisasi massa (ormas) keagamaan, perguruan tinggi terkait penyelenggaraan BPJS agar ada masukan yang komprehensif,” ungkapnya. (mnx)