PANGKALPINANG (TEROPONGSENAYAN) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengimbau kepada peserta BPJS yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk tidak merasa resah dengan dana jaminan hari tua (JHT) mereka, karena BPJS menjamin seluruh proses pencairannya.
"Walaupun peserta sudah dinyatakan tidak bekerja lagi dalam suatu perusahaan, hak-haknya tetap akan dibayarkan sesuai prosedur ketenagakerjaan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Heri Subroto di Pangkalpinang, Minggu (11/10/2015).
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan menjamin seluruh dana JHT seluruh peserta dapat dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal itu merujuk PP Nomor 46 Tahun 2015 mengenai Jaminan Hari Tua dan revisinya, yakni PP No.60/2015.
"Syarat yang dipenuhi bagi peserta dalam proses pencairan dana JHT cukup membawa KTP, kartu keluarga (KK), serta surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan yang bersangkutan," ujar dia.
Ia mengatakan, proses pencairan JHT tidak memiliki batasan waktu sehingga kapan pun peserta yang di PHK dapat mendapatkan haknya kapan saja mereka inginkan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak perlu ketakutan jika dananya tidak cair karena undang-undang menjamin hal tersebut. Masyarakat juga diharapkan tidak mudah percaya isu atau informasi yang tidak jelas mengenai proses pencairan jaminan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya JHT," ujarnya.
Ia menjelaskan, JHT merupakan sistem tabungan hari tua yang besarnya merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
JHT dapat dicairkan saat pekerja mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total dan pada saat ada pemutusan kerja dari pihak perusahaan.
"Pemilihan umur 56 tahun karena tahap itu merupakan masa mulai tidak produktif bekerja. Kami di sini hadir untuk membantu mereka dalam mempersiapkan dana di masa tua," katanya.