Berita
Oleh Ilyas pada hari Senin, 12 Okt 2015 - 09:06:43 WIB
Bagikan Berita ini :

Peserta BPJS yang Terkena PHK Diminta tak Usah Resah

22BPJS-Ketenagakerjaan_ravector.jpg
BPJS Kesehatan (Sumber foto : Ist)

PANGKALPINANG (TEROPONGSENAYAN) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengimbau kepada peserta BPJS yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk tidak merasa resah dengan dana jaminan hari tua (JHT) mereka, karena BPJS menjamin seluruh proses pencairannya.

"Walaupun peserta sudah dinyatakan tidak bekerja lagi dalam suatu perusahaan, hak-haknya tetap akan dibayarkan sesuai prosedur ketenagakerjaan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Heri Subroto di Pangkalpinang, Minggu (11/10/2015).

Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan menjamin seluruh dana JHT seluruh peserta dapat dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal itu merujuk PP Nomor 46 Tahun 2015 mengenai Jaminan Hari Tua dan revisinya, yakni PP No.60/2015.

"Syarat yang dipenuhi bagi peserta dalam proses pencairan dana JHT cukup membawa KTP, kartu keluarga (KK), serta surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan yang bersangkutan," ujar dia.

Ia mengatakan, proses pencairan JHT tidak memiliki batasan waktu sehingga kapan pun peserta yang di PHK dapat mendapatkan haknya kapan saja mereka inginkan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak perlu ketakutan jika dananya tidak cair karena undang-undang menjamin hal tersebut. Masyarakat juga diharapkan tidak mudah percaya isu atau informasi yang tidak jelas mengenai proses pencairan jaminan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya JHT," ujarnya.

Ia menjelaskan, JHT merupakan sistem tabungan hari tua yang besarnya merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.

JHT dapat dicairkan saat pekerja mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total dan pada saat ada pemutusan kerja dari pihak perusahaan.

"Pemilihan umur 56 tahun karena tahap itu merupakan masa mulai tidak produktif bekerja. Kami di sini hadir untuk membantu mereka dalam mempersiapkan dana di masa tua," katanya.

tag: #bpjs kesehatan  #bpjs  #peserta bpjs  #phk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Komisi I DPR Dorong Generasi Muda Perkuat Keamanan Digital

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 12 Agu 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Cindy Monica Salsabila Setiawan mendorong generasi muda memperkuat kesadaran keamanan digital dengan membiasakan diri menyaring informasi. ...
Berita

Achmad Daeng Sere Dorong Ruang Digital Dibangun dengan Etika, Keamanan, dan Tanggung Jawab

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Achmad Daeng Sere menegaskan pembangunan ekosistem digital Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan pemerataan infrastruktur dan konektivitas. ...