JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Jadwal Komisi Pemnerantasan Korupsi (KPK), hari ini, Senin (3/8/2015), akan memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti.
Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Hakim Pengadian Tata Usaha Negara Medan. Belum diketahui jam pastinya kapan waktu pemeriksaan, tapi Gatot pernah berjanji akan kooperatif terhadap KPK.
Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan tidak tahu soal ditahan tidaknya keduanya pasca diperiksa hari ini. "Semua tergantung penyidik. Kalau menurut subjektivitas penyidik perlu penahanan, maka dilakukan penahanan. Tapi kita lakukan pemeriksaan dulu,” kata Johan, Senin (3/8/2015).
Menurut Johan, pemeriksaan terhadap tersangka ini merupakan pendalaman dari keterangan Gatot dan Evy yang diduga sebagai penyuap tiga hakim dan panitera PTUN.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Gedung PTUN Medan pada 9 Juli 2015. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara pada kantor hukum OC Kaligis dan Partners.
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Ketua PTUN Medan Tripeni Irinto Putro, hakim Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting serta seorang panitera bernama Syamsir Yusfan.
Gerry adalah pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumut.
Gugatan ke PTUN Medan ini berkaitan dengan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut. Dalam kasus ini, KPK juga menjerat OC Kaligis sebagai tersangka.(ss)