JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Presiden Joko Widodo mangajukan draf RUU KUHP yang isi pasalnya antara lain soal ancaman penjara bagi penghina presiden.
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin mengatakan pasal itu tidak bisa didaur ulang lagi dengan diajukan ke DPR, karena sudah pernah ada dan dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Secara azas hukum, pasal-pasal yang ada di UU dan sudah dibatalkan di MK, tidak bisa dihidupkan lagi di RUU yang baru," kata Aziz di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (03/08/2015).
Menurut Aziz, sudah ada putusan MK yang final dan mengikat soal pasal sejenis. Karena itu, bila nanti pasal tersebut tetap dipaksakan akan ditolak DPR. "Tidak bisa. Ini negara hukum. Tidak mungkin dihidupkan kembali pasal yang sudah mati," tandasnya.
Komisi III DPR, kata Aziz, juga tidak mau repot-repot membahas pasal penghinaan terhadap Presiden bila pada ujungnya nanti akan dibatalkan lagi oleh MK.
"Untuk apa repot dibahas kalau nanti akhirnya dibatalkan oleh MK, karena sudah pernah dibatalkan pasal itu," jelasnya.
Dalam draf RUU KUHP pasal 263 ayat 1, disebutkan, 'Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda...'
Selain itu juga pasal 264 yang berbunyi, 'Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda..'(ss)