Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Senin, 03 Agu 2015 - 16:20:14 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Kata Ketua Komisi III Setelah KPK Diduga Rekayasa Kasus Anas

81anas-urbaningrum1.jpg
Anas Urbaningrum (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin meminta semua pihak bisa menghormati putusan KPK dan Mahkamah Agung yang memperberat hukuman Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun kurungan penjara.

Menurutnya, untuk upaya banding atau melakukan pra-peradilan dalam kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), sudah lewat masanya.

"Karena proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di pengadilan semua sudah dilakukan, dan saya kira semua pihak bisa menghormati atas keputusan itu," kata Aziz kepada TeropongSenayan di gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Senin (3/8/2015).

Sebelumnya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengaku sangat mempercayai apa yang dikatakan mantan pegawai Muhammad Nazarudin yakni Yulianis terkait kasus mantan Ketua Umum PB HMI Anas Urbaningrum yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hanya saja dalam hal ini KPK tidak pernah satu pun menjadikan pernyataan Yulianis yang menyebut bahwa Nazarudin masih mengendalikan perusahaannya, sebagai pertimbangan dalam kasus Anas. (iy)

tag: #kpk  #rekayasa anas urbaningrum  #komisi III dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...